Perkara Dugaan Korupsi Ketua Araksi NTT, Majelis Hakim Tipikor Kupang Gelar Sidang Lapangan di Embung Nifuboke

- Kamis, 25 Mei 2023 | 20:09 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang saat menggelar sidang lapangan di Embung Nifuboke, Kamis, (25/5/2023). (Gusty Amsikan/VN)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang saat menggelar sidang lapangan di Embung Nifuboke, Kamis, (25/5/2023). (Gusty Amsikan/VN)

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang menggelar sidang lapangan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun.

Sidang lapangan itu berlangsung di lokasi Embung Nifuboke, Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Sebut Salinan Amar Putusan Bocor, Pengacara Marthen L Bessie Adukan PN Kupang ke Banwas MA

Pantauan media ini di lapangan, sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Sarlota Soik, didampingi Hakim Anggota, Lisbet Adelina dan Yulius Eka Setiawan, Panitera Pengganti, Dian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip, Andre P Keya, Paulus Rei Takoi, serta Kuasa Hukum Terdakwa Alfred Baun, Jemmy Haekase dan Ferdi Maktaen.

Turut hadir pula saksi-saksi yang pernah memberikan keterangan di antaranya Charly Bakker dan Frederikus Naiboas.

Baca Juga: Gubernur NTT : Free Trade Zone Pintu Masuk Ekspor ke Timor Leste

Selain itu hadir pula Kepala Dinas PUPR Januarius Salem, PPK Kanis Kosat, Konsultan Pengawas, kepala desa serta perwakilan masyarakat setempat.

Sidang lapangan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung apakah yang dilaporkan itu benar atau tidak.

Baca Juga: Kemenko Kemaritiman Dukung Gubernur NTT Soal Free Trade Zone di Kawasan Perbatasan RI-RDTL

Proses sidang lapangan tersebut nantinya akan mensinkronkan antara fakta di persidangan dengan kondisi di lapangan.

Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa embung tersebut tidak terisi air, namun hal tersebut ternyata bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Baca Juga: Penjabat Bupati Lembata yang Baru Lulusan STPDN

Selain itu, pihak yang mengerjakan embung tersebut ternyata tidak sesuai dengan laporan Araksi NTT.

Dalam laporannya, Araksi NTT menyatakan bahwa pihak yang mengerjakan pekerjaan perencanaan embung tersebut adalah Melky Lopes.

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Tanggapan Bupati TTU Terkait Protes PMKRI

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:39 WIB

Larangan Pick Up Memuat Orang Berujung Protes

Selasa, 6 Juni 2023 | 13:36 WIB
X