Komnas HAM Sebut Residivis TPPO masih Beroperasi di NTT, Penegakan Hukum belum Maksimal

- Kamis, 25 Mei 2023 | 20:27 WIB
 Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Kamis (25/5/2023) di Kupang menyatakan banyak residivis TPPO masih berkeliaran di NTT. (victorynews.id/simon selly)
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Kamis (25/5/2023) di Kupang menyatakan banyak residivis TPPO masih berkeliaran di NTT. (victorynews.id/simon selly)

KUPANG,VICTORYNEWS- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyebut NTT masuk dalam rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasalnya, hingga saat ini reidivis TPPO masih beroperasi dengan melakukan perekrutan calon PMI non prosedural di NTT.

"NTT rawan TPPO, minim koordinasinya. Kita bisa mengamati banyak residivis pelaku TPPO di NTT, tetapi sampai hari masih terus beroperasi. Kita kemarin sempat memergoki residivis TPPO sudah dua kali pernah dipenjara bahkan masih merekrut anak-anak kemudian ditampung pada suatu tempat penampungan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Kamis (25/5/2023) di Kupang.

 Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Ketua Araksi NTT, Majelis Hakim Tipikor Kupang Gelar Sidang Lapangan di Embung Nifuboke

Ia menambahkan, salah satu kendala di NTT yakni penegakan hukum yang masih belum efektif bagi pelaku TPPO.

"Dari aspek penegakan hukum ada ketidaksamaan persepsi dari Aparat Penegak Hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terkait dengan TPPO sendiri," tambah Anis.

Menurutnya, penegakan hukum di NTT bagi pelaku TPPO diberikan vonis yang ringan. Ada yang gunakan undang-undang keimigrasian jatuhnya adalah perdagangan orang bukan TPPO, itu hukumannya lebih ringan

"Dari aspek pencegahan, baik dari tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten, walaupun telah dibentuk satgasnya di NTT masih belum maksimal," tambahnya.

Baca Juga: Inilah Hukuman Bagi Para Pendaki Ilegal Di Gunung Gede

Ia juga menyayangkan pelaku TPPO yang diamankan hanya pekerja lapangan dan aktor intelektual jarang dapat tersentuh hukum.

"Selalu yang dihukum itu hanya pelaku lapangan, yang memang keuntungannya sedikit dari perdagangan orang ini, karena aktor intelektualnya ini bisa juga melibatkan baik itu aparat penegak hukum, maupun oknum pemerintah," tandasnya.***

 

 

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X