OELAMASI, VICTORYNEWS-Kepolisian Polres Kupang, NTT hingga saat ini tidak berhenti mengungkap kasus dugaan Manipulasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Monokwari, Provinsi Papua Barat, dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.
Sebanyak enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka di Polres Kupang atas kasus manipulasi data tersebut. Empat orang di Kabupaten Kupang dan dua orang lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Monokwari, Provinsi Papua Barat.
Dalam menetapkan para tersangka tersebut termasuk dua orang yang saat ini berada di Disdukcapil Kabupaten Monokwari, Provinsi Papua Barat, Polres Kupang sudah memeriksa sebanyak 12 orang Saksi.
Baca Juga: MALAM INI! Gempabumi Tektonik M 4,7 Guncang Larantuka, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
"Ada kurang lebih 12 saksi yang kita periksa. Dan hari ini terakhir kita periksa. Intinya kasus ini tetap berjalan, kita tegak lurus," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, saat diwawancarai, Rabu (24/5/2023) kemarin di Mapolres Kupang.
Pihaknya juga mengaku akan segera melakukan upaya paksa jika dua orang yang ditetapkan tersangka di Papua Barat tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan victorynews.id, dugaan Manipulasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Monokwari, Provinsi Papua Barat, dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, NTT.
Akibat dugaan manipulasi data kependudukan tersebut, saat ini warga Papua Barat atas nama Askino Giesller Sada bisa kehilangan haknya sebagai warga negara.
Baca Juga: Komnas HAM sebut Penangganan TPPO di NTT Masih Sangat Minim
Terkait dugaan manipulasi data penduduk yang sudah lama dilaporkan ke Polres Kupang tersebut Askino Giesller Sada didampingi kuasa hukumnya Herry Kurniawan mendatangi Mapolres Kupang, Rabu (5/4/2023) untuk menanyakan kejelasan kasusnya.
Ketika ditemui victorynews.id Mapolres Kupang, saat itu Kuasa Hukum Askino Giesller Sada yakni Herry Kurniawan mengaku bahwa kliennya selama ini berdomisili di Kabupaten Monokwari, Provinsi Papua Barat.
Namun tiba-tiba saja ada gugatan cerai di Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang yang dilayangkan oleh Istri Askino Giesller Sada atas nama Melni Nalle beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Waingapu Lakukan Tes Urine Berkala Bagi Tahanan dan Napi Narkoba, Ini Hasilnya
"Saya sendiri sebagai kuasa hukum merasa agak aneh ya. Karena tidak mungkin kedua belah pihak berdomisili dan identitasnya di Kabupaten Monokwari tapi sidang cerai di Kabupaten Kupang," kata Herry Kurniawan.
Namun katanya, setelah mereka menelusuri kejadian aneh tersebut, ternyata diduga ada manipulasi data antara Istri Askino dan petugas Dukcapil Kabupaten Kupang mengenai kartu keluarga.***
Artikel Terkait
Diduga Manipulasi Data, Kadis Dukcapil Malaka Terancam 6 Tahun Penjara
KOK BISA? Ada Manipulasi Data Penduduk Antara Kabupaten Monokwari dan Kabupaten Kupang
Terkait Laporan Dugaan Manipulasi Data Penduduk Antar Provinsi, Begini Kata Kapolres Kupang
Black Steel FC Manokwari Melaju ke Final AFF Futsal Club
Tuan Tanah Blokir Akses Masuk Proyek Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang Provinsi NTT