Terkait Bocornya Amar Putusan, Begini Penjelasan Pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:05 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Mutharda Mberu membantah bocornya amar putusan yang diadukan Pengacara asal Kota Kupang Marthen L Bessie. (dok. victorynews.id)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Mutharda Mberu membantah bocornya amar putusan yang diadukan Pengacara asal Kota Kupang Marthen L Bessie. (dok. victorynews.id)

KUPANG, VICTORYNEWS - Pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, NTT angkat bicara terkait bocornya amar putusan yang disebut oleh pengacara asal Kota Kupang Marthen Bessie.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kupang Mutharda Mberu kepada awak media, Kamis (25/5/2023) membantah bocornya amar putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 yang disebut Marthen Bessie.

Menurutnya, amar putusan itu tidak bocor karena dokumen itu diapload pada website SIPP 24 jam terlebih pada hari sidang.

Baca Juga: Sebut Salinan Amar Putusan Bocor, Pengacara Marthen L Bessie Adukan PN Kupang ke Banwas MA

Karena itu, ia mencontohkan, jika sebuah amar putusan bocor jikalau saat penundaan sidang putusan misalnya tanggal 25, namun tanggal 23 para pihak sudah tahu putusan, itu baru namanya bocor.

"Tetapi kalau putusan pada hari yang sama dan hanya berbeda jam itu tidak bocor," jelas Mutharda.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara asal Kota Kupang, NTT Marthen L Bessie mengadukan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Banwas MA).

Baca Juga: Kasus Manipulasi Data, Polres Kupang Tetapkan Dua Tersangka dari Dukcapil Monokwari Papua Barat

Pengaduan ke Banwas MA itu dilakukan oleh Marthen L Bessie lantaran salinan fotocopy amar putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 diduga bocor ke publik sebelum dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Marthen L Bessie, Rabu (24/5/2023) kepada awak media mengungkapkan, putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 dibacakan ketua majelis hakim pada pukul 10:00 Wita.

Baca Juga: Komnas HAM sebut Penangganan TPPO di NTT Masih Sangat Minim

Akan tetapi, pada pukul 09:00 WITA isi putusan yang belum dibacakan tersebut sudah bocor ke publik dan berada di tangan tergugat dalam bentuk fotocopy.***

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X