Komnas HAM Sebut NTT Darurat TPPO

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:45 WIB
Ketua Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Komnas HAM Anis Hidayah berbicara dalam Rakor TPPO di Mapolda NTT. (Dok. Humas Polda NTT)
Ketua Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Komnas HAM Anis Hidayah berbicara dalam Rakor TPPO di Mapolda NTT. (Dok. Humas Polda NTT)

KUPANG, VICTORYNEWS - Ketua Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Komnas HAM Anis Hidayah mengaku Komnas HAM memberikan perhatian yang sangat serius pada isu TPPO, terutama di periode tahun 2022 hingga 2027.

Isu TPPO dikatakannya merupakan isu prioritas Komnas HAM pada periode lima tahun ke depan.

"Ini adalah extraordinary crimes, Transnational organized crime, di luar itu bahwa TPPO adalah pelanggaran hak asasi manusia, Sehingga ini meniadi salah satu prioritas Komnas HAM ke depan untuk bagaimana melakukan upaya-upaya koordinasi baik dari aspek pencegahan maupun penanganan TPPO," kata dia.

Baca Juga: Tercatat Ada 56 Kasus Pelanggaran HAM di NTT, Terbanyak Masalah Agraria

Ia mengatakan itu pada Rapat Koordinasi bersama Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma, Kajati NTT Hutama Wisnu, dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Siswandriyono, di Mapolda NTT, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, NTT sendiri, kasus TPPO adalah situasi darurat kemanusiaan karena merupakan daerah asal pekerja migran.

Meskipun katanya NTT adalah daerah asal pekerja migran, namun NTT bukanlah nomor satu tetapi, setelah Jawa Barat, Jawa Timur, NTB barulah NTT.

Baca Juga: Terkait Bocornya Amar Putusan, Begini Penjelasan Pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang

Akan tetapi, NTT adalah salah satu provinsi yang cukup banyak kasus TPPO dengan karakter migrasinya berbeda dengan wilayah lain.

"Jadi karakter migrasi di NTT adalah kultural. Orang berpindah atau bermigrasi terutama ke Malaysia meski pun dalam 20 tahun terakhir ini sudah bergeser ke Singapura, Taiwan, dan Hongkong," katanya.

Namun demikian, Malaysia masih menjadi negara tujuan terbanyak dan kasus TTPO juga banyak terjadi di sana.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Nasib Sistem Pemilu Tahun 2024, Berlaku Tertutup?

"Meskipun Malaysia juga sudah sama memiliki undang-undang TTPO, tetapi dari aspek penegakan hukumnya selama ini, memang lebih mundur dibanding kita (Indonesia)," tandasnya.

Disamapikannya, ada beberapa data yang didapat selama lima hari berada di NTT ini yang akan didiskusikan bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terkait bagaimana selama ini baik keberhasilan maupun hambatan dan tantangan yang masih dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus TPPO di NTT.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Tanggapan Bupati TTU Terkait Protes PMKRI

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:39 WIB

Larangan Pick Up Memuat Orang Berujung Protes

Selasa, 6 Juni 2023 | 13:36 WIB
X