WASPADA! Bocah Delapan Tahun di Manggarai Timur Meninggal Usai Digigit Anjing Rabies

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:42 WIB
 Ilustrasi digigit Anjing Rabies.  (instagram @magnetmaluku)
Ilustrasi digigit Anjing Rabies. (instagram @magnetmaluku)

BORONG,VICTORYNEWS-Seorang bocah perempuan berinisial M berusia 8 tahun 5 bulan asal Wangkung, Desa Poco Ri'i, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi NTT meninggal dunia di RSUD Borong pada Kamis 25 Mei 2023 setelah digigit anjing rabies.

Informasi yang dihimpun awak media ini, bocah delapan tahun tersebut meninggal dunia setelah digigit anjing pada tanggal 10 April 2023. Berdasarkan keterangan, sejak pasien digigit anjing tidak pernah berobat ke puskemas terdekat dalam hal ini puskesmas Lebi. Dari gejala yang ada, dugaan klinis mengarah pada  rabies.

Kepada victorynews.id Kamis (25/5/2023), Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur, Pranata K Agas sangat menyayangkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Info Loker 2023 Untuk S1, Yuk Daftar Sekarang di PT Indi Teknokreasi Internasional 

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga berduka. Tanpa mengurangi rasa hormat kami atas kedukaan yang sedang dialami," kata Pranata.

Menurut Pranata, sejak tahun 2021 Dinas Kesehatn Kabupaten Manggarai Timur telah gencar melakukan sosialisasi ke-12 Kecamatan terkait bahaya penularan rabies.

"Harapannya masyarakat teredukasi dengan baik tentang bahaya penularan rabies dan bagaiman cara untuk menghindarinya," ungkapnya.

Pranata menambahkan untuk saat ini Vaksin Anti Rabies (VAR) untuk manusia sudah tersedia di 29 puskesmas di Kabupaten Manggarai Timur.

Selanjutnya berdasarkan data dari Dinas Peternakan jumlah populasi  hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 41.889. Untuk mencegah penularan rabies, Pemda telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies.

Baca Juga: PATUT DITIRU! Lima Zodiak Ini Selalu Menghargai Orang Lain

Perda juga telah mengatur bahwa setiap rumah tangga hanya boleh memiliki maksimal 2 ekor anjing dan harus dalam keadaan diikat serta telah mendapatkan vaksin. 

“Mari jaga generasi muda Manggarai Timur agar tumbuh sehat dan tanpa dibayangi ketakutan akan virus rabies dengan menertibkan hewan peliharaan dan segera mengunjungi Puskesmas terdekat ketika mengalami gigitan hewan penular rabies,"pesan Pranata K Agas.

Untuk diketahui data kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai Timur sejak tahun 2021 sebanyak 958 kasus, tahun 2022 sebanyak 843 kasus. Pada triwulan pertama tahun 2023 sudah terdapat 66 kasus gigitan dengan 2 kasus kematian.***

 

 

Halaman:

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X