ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Setelah berkas perkara Tindak Pidana Penyelundupan Orang (People Smuggling) dinyatakan lengkap (P-21), Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao.
Kepada victorynews.id, Jumat (26/05/2023), Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono menjelaskan, pelimpahan tahap dua (tersangka beserta barang bukti), dilaksanakan, Kamis (25/05/2023), oleh KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka didampingi Kanit Tipidter Bripka I Wayan Adiputra Jawana bersama personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Tiga orang tersangka yang dilakukan pelimpahan tahap dua tersebut, yakni G, S, RDS, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang mengantar enam orang WNA asal India menuju Australia secara ilegal.
"Ketiga tersangka merupakan ABK yang berperan mengantar keenam imigran ilegal asal India menuju Australia. Mereka sudah diserahkan ke Kejari Rote Ndao untuk diproses penuntutan guna disidangkan," kata Iptu Yeni Setiono.
Baca Juga: Ditangkap di Makassar, ADN Tersangka People Smuggling Enam Imigran Gelap asal India Dibawa ke Rote
Menurutnya, terhadap ketiga tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan orang tersebut, sesuai ketentuan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan pidana denda minimal Rp 500 juta dan Maksimal Rp 1 miliar.
Masih menurut Iptu Yeni Setiono, pengembangan terhadap People Smuggling WNA India ini akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan para pihak, sesuai perannya masing-masing.
Terpisah KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka menambahkan, ketiga tersangka (G, S, RDS), direkrut oleh tersangka ADN yang pernah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Rote Ndao.
Di mana, lanjut Stefanus Palaka, pelarian ADN berhasil dihentikan Kamis (18/05/2023) berkat koordinasi dan kerja sama Satreskrim Polres Rote Ndao dengan Polda Sulsel, kemudian Minggu (21/05/2023) dibawa ke Rote Ndao oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono bersama Tim.
Menurut Stefanus Palaka, tersangka G, S, RDS direkrut oleh ADN dengan iming-iming imbalan masing-masing Rp 25 juta, sehingga bersedia melakukan permintaan ADN untuk mengantar enam orang WNA asal India tersebut ke Australia.
"ADN sendiri berkas perkaranya displit dan sementara masih dalam pemberkasan untuk dilimpahkan menyusul tiga tersangka yang sudah dilimpahkan tahap dua kemarin," tutup Stefanus Palaka. ***