Disinyalir Ada Kecurangan Saat Pilkades, 14 Desa Mengadu ke Dinas PMD

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:46 WIB
Ilustrasi Pilkades.(dok)
Ilustrasi Pilkades.(dok)

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menerima sejumlah pengaduan pascapelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, 17 Mei 2023 lalu.

Dari 154 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, ada 14 desa yang mengajukan pengaduan resmi terkait pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga: KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Ricky Ham Pagawak Kader Partai Demokrat

Pengaduan yang dilayangkan masyarakat beragam, mulai dari ijazah palsu, money politik, sampai dengan dugaan adanya pemilih dari luar desa.

"Hingga batas waktu berakhir, kita sudah terima beragam pengaduan di Posko Pilkades yang telah disediakan, misalnya pengaduan tentang ijazah palsu, money politik, dugaan adanya pemilih dari luar,"ungkap Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, melalui Kabid Manajemen Pemerintahan Desa, Fredirikus Banusu, Jumat, (26/5/2023).

Baca Juga: Viral, Isu Hot Ayu Ting Ting dan Boy Wiliam Mencuat di Publik

Menurut Banusu, keempat belas desa yang mengajukan pengaduan resmi antara lain
Desa Nansean Timur, Desa Maurisu Tengah, Desa Nian, Desa Bitefa, Desa Humusu Oekolo, Desa Ponu, Desa Tautpah, Desa Naiola Timur, Desa Oelami, Desa Fatunisuan, Desa Biloe, Desa Manikin, Desa Oenenu Selatan dan Desa Noenasi.

Selain itu, ada pula pengaduan lisan dari beberapa desa lainnya. Meskipun demikian, pihaknya akan terlebih dahulu fokus terhadap pengaduan resmi yang telah diterima.

Baca Juga: Nekat Tikam Korban dengan Pisau, 3 Pemuda Kota Kupang Ditangkap Polisi

"Kita akan segera jadwalkan waktu untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan yang diadukan,"jelas Banusu.

Setelah melakukan klarifikasi, lanjutnya, pihaknya akan segera meyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada bupati untuk ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan. 

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Kapolresta Kupang Kota Perintahkan Bayar lewat Bank Jika Ditilang

Pengaduan yang dilayangkan masyarakat bisa saja ditolak atau ditindaklanjuti dengan memberikan opsi penghitungan ulang atau pemilihan ulang.***

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Tanggapan Bupati TTU Terkait Protes PMKRI

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:39 WIB

Larangan Pick Up Memuat Orang Berujung Protes

Selasa, 6 Juni 2023 | 13:36 WIB
X