Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Rote

- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:36 WIB
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dan Kasubbag Tata Usaha BP3MI NTT Lukas Doni Pura menyampaikan materi dalam kegoatan Sosialisasi Pencegahan TPPO yang digelar Kelas I TPI Kupang, di aula News Ricky Hotel Ba'a, Rote Ndao, Jumat (26/05/2023). Foto: VN/Frangky Jo (Frangky Johannis)
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dan Kasubbag Tata Usaha BP3MI NTT Lukas Doni Pura menyampaikan materi dalam kegoatan Sosialisasi Pencegahan TPPO yang digelar Kelas I TPI Kupang, di aula News Ricky Hotel Ba'a, Rote Ndao, Jumat (26/05/2023). Foto: VN/Frangky Jo (Frangky Johannis)

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat banyak, namun tidak banyak yang dilaporkan.

Permasalahannya adalah seringkali calon tenaga kerja tidak memahami prosedur, masih adanya penipuan, pemaksaan, serta kebanyak tidak tahu kemana tujuan mereka dan pekerjaan apa yang harus mereka lakukan di tempat tujuan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, di aula News Ricky Hotel Ba'a, Rote Ndao, Jumat (26/05/2023).

Di sisi lain, kata Marciana Jone, masih banyak calon tenaga kerja yang akan keluar (AKAD maupun AKAN) tidak dilengkapi dengan dokumen/surat-surat resmi, seperti identitas diri (KTP) dan tidak ada kartu kuning dari Dinas Transnaker, hasil rekam medis dan lain sebagainya tidak sesuai dengan data asli calon tenaga kerja, serta ada pemalsuan sertifikasi pelatihan.

Selain itu, lanjut Kakanwil Kemenkumham NTT ini, masih banyak perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang beroperasi di NTT yang mengirim tenaga kerja keluar negeri tidak mempersiapkan skill calon tenaga kerja dengan baik, masih ada juga yang memiliki sarana dan prasarana penampungan yang tidak layak, dan tidak ada kepastian keberangkatan calon tenaga kerja yang direkrut.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone beserta Tim Monev Reformasi Birokrasi Kunker di Lapas Kelas III Ba'a

"Banyak calon tenaga kerja kita yang tidak tahu prosedur. Surat-surat dokumen resmi juga tidak diurus. Mereka mau bekerja di luar langsung jalan saja karena menganggap itu hak asasi mereka," katanya.

Dengan kondisi seperti itu, kata Marciana Jone, perlu edukasi dan sosialisasi terus-menerus, sehingga masyarakat yang mau bekerja keluar Indonesia maupun ke provinsi lain tahu aturan dan prosedurnya seperti apa, sehingga mereka terhindar dari praktik-praktik penipuan dan kekerasan.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Transnaker harus secara periodik menyampaikan dan menyebarluaskan informasi peluang kerja serta perusahaan PPTKIS yang resmi dan masih beroperasi sampai ke desa-desa, sehingga calon tenaga kerja kita tidak menjadi korban kebohongan, penipuan, atau pemalsuan dokumen.

Selain itu, lanjut Marciana Jone, pemerintah desa yang paling dekat dengan masyarakat tidak boleh apatis jika ada yang mengurus surat keterangan bepergian. Harus dicari tahu apakah mereka akan bekerja di luar daerah maupun luar negeri, sebelum memberikan surat keterangan.

Baca Juga: Tiga Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus People Smuggling WNA asal India Dilimpahkan ke Kejari Rote Ndao

"Paling tidak pencegahan TPPO itu mulai dari desa. Pemerintah desa harus tahu perusahaan PPTKIS itu resmi dan masih beroperasi, juga nama-nama perekrut itu harus jelas ada surat tugasnya karena orang terdekat atau keluarga sendiri bisa jadi agen dan calo yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO yang digelar Kelas I TPI Kupang di Kabupaten Rote Ndao ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholders dan pemangku kepentingan, sehingga bisa dicegah terjadinya TPPO.

Menurutnya, sosialisasi ini betujuan agar masyarakat Rote Ndao dan seluruh jajaran pemerintahan mulai dari kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami bahwa tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri itu harus melalui prosedur yang benar dan tidak boleh non prosedural.

Halaman:

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X