Berkas Perkara Soelaeman Singh Dikembalikan JPU Kejari Alor ke Penyidik

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:15 WIB
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Alor menyebut berkas perkara Soelaeman Singh sudah dikembaliken JPU ke Polres Alor. (Dok. Polres Alor)
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Alor menyebut berkas perkara Soelaeman Singh sudah dikembaliken JPU ke Polres Alor. (Dok. Polres Alor)

KUPANG, VICTORYNEWS - Berkas perkara Soelaeman Singh, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dikembalikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Alor ke penyidik Polres Alor.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Ratu Mbau, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: WADUH! Di Kota Kupang Ada Oknum Siswa Bawa Senpi ke Sekolah

"Beliau sudah status TSK dan berkas perkara sudah limpah ke JPU dan JPU mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk untuk dipenuhi, selanjutnya dikirim kembali ke JPU," tulis Kasat Reskrim Polres Alor melalui pesan WhatsAppnya.

Ia menambahkan, tersangka tidak ditahan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tersangka kooperatif selama penanganan perkara.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Manggarai Timur, ini sikap PMKRI Ruteng

Untuk diketahui, tersangka Soelaeman Singh merupakan Wakil Ketua DPRD Alor yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Alor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Enny Anggrek yang juga Ketua DPRD Alor.

Soelaeman Singh ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 April 2023 oleh penyidik Polres Alor namun hingga saat ini ia belum ditahan.***

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Anggota DPRD Alor Diperiksa di Mapolda NTT

Selasa, 18 April 2023 | 15:59 WIB
X