KUPANG, VICTORYNEWS - Berkas perkara Soelaeman Singh, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dikembalikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Alor ke penyidik Polres Alor.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Ratu Mbau, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: WADUH! Di Kota Kupang Ada Oknum Siswa Bawa Senpi ke Sekolah
"Beliau sudah status TSK dan berkas perkara sudah limpah ke JPU dan JPU mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk untuk dipenuhi, selanjutnya dikirim kembali ke JPU," tulis Kasat Reskrim Polres Alor melalui pesan WhatsAppnya.
Ia menambahkan, tersangka tidak ditahan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tersangka kooperatif selama penanganan perkara.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Manggarai Timur, ini sikap PMKRI Ruteng
Untuk diketahui, tersangka Soelaeman Singh merupakan Wakil Ketua DPRD Alor yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Alor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Enny Anggrek yang juga Ketua DPRD Alor.
Soelaeman Singh ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 April 2023 oleh penyidik Polres Alor namun hingga saat ini ia belum ditahan.***
Artikel Terkait
Penarikan Fasilitas Negara dari Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, Simak Penjelasan Pengamat Politik NTT
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek Diberhentikan Badan Kehormatan, Pengamat Hukum Unwira: Lapor Korupsi di Alor!
Oknum Polres Alor Diduga Lecehkan Istri Sesama Anggota di Asrama Polsek
Polres Alor Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor ke JPU Kejari Alor