Dipergoki Istri Sendiri, Pria di Kabupaten Kupang NTT Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur

- Selasa, 30 Mei 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur. (pixabay.com)
Ilustrasi anak di bawah umur. (pixabay.com)

KUPANG, VICTORYNEWS-Seorang Pria di Kabupaten Kupang berinisial TBS (32), nekat menyetubuhi seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun siswi di salah satu SMP di Kabupaten Kupang, NTT. 

Aksi TBS yang merupakan pria di Kabupaten Kuang yang setubuhi gadis di bawah umur tersebut dipergoki istri sahnya sendiri.

TBS (32), pelaku yang setubuhi gadis di bawah umur tersebut diketahui  sudah mempunyai istri dan tiga orang anak di salah satu Desa di Kabupaten Kupang

Baca Juga: Cerita Rakyat dari NTT: Pondik saart Kalok Uma

Ironisnya aksi pria di Kabupaten Kupang tersebut dipergoki langsung oleh istrinya sendiri, pekan lalu. 

Polisi pun saat ini sudah berhasil mengamankan TBS, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Ya, kita sudah lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku guna kepentingan penyidikan lanjutan," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, kepada awak media, Selasa(30/5/2023). 

Ia mengaku penangkapan pria tersebut sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/102/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI, Erick Tohir Umumkan Harga Tiket Indonesia versus Argentina, Berikut Rinciannya 

"Palaku ini kita tangkap karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang saat ini masih duduk di bangku SMP," tutur Kapolres. 

Kronologi kasus tersebut berawal pada Jumat(26/5/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita.  Saat itu korban sedang tdur pulas di dalam kamarnya. 

Tiba-tiba pelaku TBS masuk dan langsung menutup mulut korban dengan tangannya. 

Setelah itu pelaku pun mulai menjalankan aksi tak terpujinya terhadap gadis tersebut. 

Namun, saat pelaku sementara menjalankan aksinya, Tiba-tiba Istri Pelaku datang dan memergoki aksi pelaku itu. 

Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan NTT : Penyaluran Dana Desa Capai Rp672 Miliar di NTT, Kabupaten Rote Ndao Tertinggi

Halaman:

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Camat di Kabupaten Kupang Diganti

Jumat, 22 September 2023 | 14:54 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka

Kamis, 21 September 2023 | 12:45 WIB

Kasus Bawang Merah Malaka, JPU Tetap pada Tuntutannya

Selasa, 19 September 2023 | 09:57 WIB

Seorang Pria di TTU Nekat Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Senin, 18 September 2023 | 13:03 WIB
X