NAIK PITAM, Hemus Taolin: Alfred, Bicara yang Jujur Kamu!

- Selasa, 30 Mei 2023 | 21:34 WIB
Saksi Hemus Taolin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Ketua Araksi NTT Alfred Baun. (victorynews.id/Simon Selly)
Saksi Hemus Taolin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Ketua Araksi NTT Alfred Baun. (victorynews.id/Simon Selly)

KUPANG, VICTORYNEWS - Sidang kasus dugaan laporan palsu dengan terdakwa Ketua Araksi NTT Alfred Baun, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam sidang lanjutan Ketua Araksi NTT Alfred Baun ini, JPU Kejari TTU menghadirkan tiga saksi, yakni Joni Lopez, Joni Seran, dan Heronimus atau Hemus Taolin.

Saksi Hemus Taolin, dalam persidangan sempat naik pitam terhadap terdakwa Alfred Baun dengan kasus yang menyeret namanya.

Baca Juga: Empat Kali Raih WTP, Bupati Malaka: Ini Berkat Kerja Kolaboratif Antar OPD

"Alfred bicara yang jujur kamu, jangan omong kosong," ujar Hemus dalam ruang sidang, Selasa (30/5/2023).

Ia mengaku, ia tidak pernah memerintahkan Alfred Baun untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Embung Nifoboke dan pengerjaan Jalan Nona Manis.

Hemus Taolin juga menepis, keterangan saksi Mardanus Tefa, yang menjelaskan, bahwa ia tidak memberikan dukungan alat berat kepada saksi Mardanus Tefa.

Baca Juga: Polres Manggarai Barat Bentuk Polisi RW, Ini Tujuannya

"Saya tidak pernah kasih dukungan alat berat ke Mardanus Tefa, untuk pengerjaan itu. Saya tidak pernah tanda tangan ijin untuk dukungan alat berat ke Mardanus Tefa," terangnya.

Ia juga menyampaikan, ia sempat mempertanyakan terkait dukungannya kepada Mardanus Tefa kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU Yanuar Salem.

"Saya tanya sama pak kadis mereka untuk menunjukkan bukti saya mendukung Mardanus Tefa dengan alat berat. Tapi saya kasitahu mereka, saya jangan dapat bukti saja, saya tahu hanya Bunda Maria saja yang bisa tolong kalian," jelas Hemus Taolin saat ditanya JPU Andrew P Keya.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Timur Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut

Selain itu, hakim anggota Yulius Eka Setiawan mempertanyakan terkait dengan aliran dana ke rekening Alfred Baun.

"Saksi pernah kirim dana ke rekening Rp19,5 juta ke terdakwa. Itu dalam kepeluan apa," tanya Yulius Eka Setiawan.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bayar TPP ASN, Pemprov NTT Alokasi Dana Rp120 Miliar

Jumat, 22 September 2023 | 18:32 WIB

7 Camat di Kabupaten Kupang Diganti

Jumat, 22 September 2023 | 14:54 WIB

Kemendagri Gelar Pelatihan Bagi Aparatur Desa di NTT

Jumat, 22 September 2023 | 09:17 WIB

Resmi Buka TMMD di Kodi, Begini Pesan Bupati SBD

Kamis, 21 September 2023 | 18:21 WIB
X