KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosefina Lake, membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU terhadap pengelolaan anggaran rutin BPBD TTU.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan BPK dan Inspektorat Kabupaten TTU.
"Memang benar, Kejaksaan sedang menyelidiki penggunaan dana rutin BPBD yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan BPK,"ungkap Yosefina, ketika dikonfirmasi Kamis (1/6/2023).
Yosefina menjelaskan, berdasarkan hasil temuan BPK dan Inspektorat TTU, terdapat kerugian negara sebesar Rp 620.000.000.
Baca Juga: Gubernur NTT Minta Penanganan Kasus Rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan Dengan Cara Luar Biasa
"Dalam pemeriksaan BPK dan Inspektorat ditemukan ada dana-dana yang tidak dibayarkan atau ada beberapa item kegiatan seperti honor-honor pelaksana yang tidak dibayar oleh bendahara,"jelasnya.
Menurut Yosefina, bendahara sudah mengakui dan berjanji akan mengembalikan sejumlah uang yang sudah ditetapkan dalam temuan Inspektorat dan BPK.
Baca Juga: Raih WTP Tiga Tahun Berturut Turut, Pemkab TTU Gandeng Kejaksaan Tuntaskan Catatan dan Temuan BPK RI
Bendahara juga bersedia mengembalikan dengan jaminan satu unit mobil, dua bidang tanah, rumah, gaji, dan motor.
Apabila tidak mengembalikan uang tersebut maka barang jaminan akan disita dan menjadi hak pemerintah untuk melunasi temuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Terbaru, Korban Anjing Rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan Sudah 102 Orang
Temuan tersebut masuk dalam anggaran rutin BPBD atau dana APBD dan tidak ada kaitan dengan DPA BPBD dan dana dari BNPB.
Yosefina menegaskan, dirinya selaku Kepala BPBD akan bersikap kooperatif dalam seluruh proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari TTU.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS
Tak Hanya Berhasil Dalam Penanganan Kasus Korupsi, Kejari TTU Juga Raih Penghargaan Sebagai IKPA Terbaik 2023
Perkara Dugaan Korupsi Ketua Araksi NTT, Majelis Hakim Tipikor Kupang Gelar Sidang Lapangan di Embung Nifuboke
Desas Desus Aroma Korupsi BPBD TTU Dibongkar Kejaksaan, Nilai Kerugian Negara Diumumkan di Tahap Penyidikan
Terlibat Korupsi, Berikut Lima Menteri yang Khianati Kepercayaan Presiden Jokowi, Ada dari Manggarai NTT!