Polres Manggarai Timur kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 5 Juni 2023

- Kamis, 1 Juni 2023 | 19:47 WIB
 Polres Manggarai Timur kembali belakukan tilang manual mulai 5 Juni 2023. (dok.humas Polres Manggarai Timur)
Polres Manggarai Timur kembali belakukan tilang manual mulai 5 Juni 2023. (dok.humas Polres Manggarai Timur)

BORONG,VICTORYNEWS-Guna menindak tegas pelanggaran berlalu lintas, Polres Manggarai Timur, NTT kembali memberlakukan tilang manual mulai tanggal 5 Juni 2023.

Tilang manual dilakukan untuk menjangkau lokasi-lokasi yang tidak ter-cover kamera tilang elektronik (e-TLE).

Kepada victorynews.id Kamis (1/5/2023) Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat Lantas Polres Manggarai Timur IPTU Gundolfus Paselu Salaweti Diaz menjelaskan, Polres Manggarai Timur sampai sekarang belum terfasilitasi dengan e-TLE.

Baca Juga: MANTUL! Mulai Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Rincian Harganya!

"Untuk sebagian besar Polres di wilayah Polda NTT belum terfasilitasi dengan e-TLE salah satunya Polres Manggarai Timur. Oleh karena itu, demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar kasat mata," jelas Iptu Gundolfus.

Ia menambahkan dalam proses tilang manual tetap menggunakan teknologi database. Sehingga data pelanggaran akan tercatat seluruhnya.

"Kita akan tetap menggunakan teknologi dimana para pelanggar akan kita foto dan dikirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Jadi tidak juga tilangnya berlaku manual tanpa tercatat. Saat ini semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat oleh database kita," terangnya.

Baca Juga: Kementerian Pertanian RI Gelar Gebyar Perbenihan, Ini Tujuannya!

IPTU Gun menambahkan e-TLE tetap berlaku meski tilang manual kini sudah diperbolehkan lagi. Pada pelaksanaannya petugas kepolisian akan berpatroli. Polisi akan menilang pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara. 

"Kita laksanakannya tidak statis atau tidak di tempat. Namun kita sambil hunting, patroli. Jadi petugas menemukan pelanggaran kasat mata yang membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, kita langsung tindak di tempat," ucapnya.

IPTU Gundolfus juga menerangkan terkait beberapa poin penting yang menjadi Prioritas pelanggaran seperti, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Waspada, Rabies Tak Hanya Menular Lewat Anjing, Tapi Juga Beberapa Hewan Ini

Kemudian pelanggaran melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan SPEKTE  (spion,knalpot,lampu utama,rem,lampu sein), menggunakan ranmor tidak sesuai dengan peruntukannya, muatan overload dimensi, dan ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.*** 

 

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Air Bersih

Rabu, 27 September 2023 | 16:41 WIB
X