Potret Buram Pendidikan di TTU Kembali Terjadi, Kepsek Tega Larang Siswa Sekolah Lantaran Tunggak Uang Komite

- Senin, 5 Juni 2023 | 16:42 WIB
Ilustrasi - Siswa SMPN 11 Tanjungpinang, Kepri, melakukan uji coba PTM terbatas di tengah pandemi COVID-19.
Ilustrasi - Siswa SMPN 11 Tanjungpinang, Kepri, melakukan uji coba PTM terbatas di tengah pandemi COVID-19.

KEFAMENANU, VICTORY NEWS - Kepala SMP Negeri Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga tidak mengizinkan sejumlah siswa mengikuti ujian kenaikan kelas lantaran menunggak pembayaran uang komite.

Kebijakan Kepala SMP Negeri Bitefa bersama staf gurunya itu menuai kritikan dari Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait.

Baca Juga: Berikut Tiga Poin Penting Hasil Rakernas Golkar, Salah Satunya Soal Pilpres

Kebijakan tersebut dinilai sangat sewenang-wenang dan melanggar hukum serta sangat merugikan siswa.

Victor menegaskan, adanya pungutan uang komite kepada peserta didik dengan dalih apapun merupakan bentuk pungutan liar.

Baca Juga: Polda Yogyakarta Berhasil Evakuasi Ratusan Pesilat Yang Terlibat Bentrok di Taman Siswa

"Kebijakan sekolah-sekolah yang mencari tambahan uang seperti memungut uang komite dari siswa adalah kebijakan yang melanggar hukum dan bersifat kriminal. Lebih jahat lagi adalah ada peserta didik kemudian tidak boleh mengikuti ujian, karena tidak membayar uang komite,"ungkap Manbait, Senin (5/6/2023) di Kefamenanu.

Baca Juga: Kapolda Yogyakarta Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Kasus Bentrokan Kelompok Massa Pergurua Silat

Menurut Manbait, Pemerintah telah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada semua sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan tujuan agar biaya operasional sekolah tidak lagi dibebankan kepada siswa.

Sayangnya, hampir semua sekolah di Kabupaten TTU masih memungut uang komite dari siswa.

Baca Juga: Mencekam! Warga dan Ratusan Anggota Perguruan Silat di Jogja Terlibat Tawuran

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU harus memberikan perhatian serius terhadap fenomena pungutan uang komite tersebut dan melakukan penertiban terhadap sekolah-sekolah yang mencari tambahan uang dengan cara yang melanggar hukum dan bersifat kriminal.

Ia juga meminta Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menonaktifkan Kepala SMP Negeri Bitefa jika peristiwa tersebut benar terjadi.

Baca Juga: Selain Menjaga Kamtibmas, Anggota Polri Ini Sisikan Gaji Bulanan Demi Berbagi Kasih Dengan Warga Berkekurangan

Halaman:

Editor: Gusty Amsikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X