Ketua Araksi NTT Alfred Baun Dibebaskan dari Tahanan, Begini Penjelasan JPU Kejari TTU

- Senin, 5 Juni 2023 | 22:27 WIB
Ketua Araksi NTT Alfred Baun saat digiring menuju mobil tahanan Kejari TTU.  (Dok. MrJhovan)
Ketua Araksi NTT Alfred Baun saat digiring menuju mobil tahanan Kejari TTU. (Dok. MrJhovan)

KUPANG, VICTORYNEWS - Terdakwa Ketua Araksi Alfred Baun resmi dikeluarkan dari tahanan dengan alasan demi hukum.

Alfred Baun dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya sebagai terdakwa habis.

Walaupun telah dikeluarkan terdakwa Alfred Baun harus mengikuti persidangan.

Baca Juga: Ditolak Sang Kakak, Kaesang Pangarep Didukung Sang Istri Maju Pilwalkot

Bila tidak mengikuti persidangan, maka akan berdampak buruk baginya dalam agenda tuntutan jaksa penuntut umum nantinya.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen Hendrik Tiip kepada victorynews.id, Senin (5/6/2023).

"Benar terdakwa Alfred Baun hari ini telah dikeluarkan demi hukum dari sel, karena masa penahanannya telah berakhir dan tidak bisa diperpanjang ke Pengadilan Tinggi Kupang," ujar Hendrik.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Tujuh Bansos Ini akan Cair Bulan Juni 2023

Namun Hendrik menyampaikan, persidangan akan kembali digelar pada Selasa 6 Juni 2023, bila terdakwa tidak hadiri persidangan maka akan berdampak pada terdakwa sendiri.

"Besok ada sidang dan terdakwa wajib hadir, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. Walaupun Alfred Baun keluar demi hukum, dia wajib mengikuti persidangan. Nanti kalau putusan dia terbukti bersalah baru kasi masuk lagi," terang Hendrik.

Ia mengaku, sebagai JPU yang mentaati aturan dan norma hukum, Alfred Baun tidak lagi ditahan pada Rutan Kupang.

Baca Juga: Refleksi Bulan Bung Karno, Romo Benny: Kembalikan Habituasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat

"Dia dikeluarkan demi hukum jadi tidak di tahan lagi kaka karen tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan penahanan. Ke manapun dia pergi tetap setiap kali sidang wajib hadir," jelas Hendrik yang juga JPU dalam perkara Alfred Baun.

Untuk diketahui, Alfred Baun merupakan terdakwa dalam kasus dugaan laporan fiktif atau palsu terkait pengerjaan Jalan Nona Manis dan Embung Nifuboke di Kabupaten TTU.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bayar TPP ASN, Pemprov NTT Alokasi Dana Rp120 Miliar

Jumat, 22 September 2023 | 18:32 WIB

7 Camat di Kabupaten Kupang Diganti

Jumat, 22 September 2023 | 14:54 WIB

Kemendagri Gelar Pelatihan Bagi Aparatur Desa di NTT

Jumat, 22 September 2023 | 09:17 WIB

Resmi Buka TMMD di Kodi, Begini Pesan Bupati SBD

Kamis, 21 September 2023 | 18:21 WIB
X