KUPANG, VICTORYNEWS - Kasus dugaan tindak pidana laporan fiktif atau palsu dengan terdakwa Alfred Baun kembali digelar.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU digelar, Selasa (6/6/2022) di PN Tipikor Kupang.
Saksi yang dihadirkan yakni Adi Mesakh. Dalam keterangannya ia mengakui saat ditangkap oleh Jaksa Kejari, bersama terdakwa Ketua Araksi NTT Alfred Baun, terdapat barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10 juta.
Baca Juga: Ketua Araksi NTT Alfred Baun Dibebaskan dari Tahanan, Begini Penjelasan JPU Kejari TTU
Menurut Adi, ia dan terdakwa ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di samping Pengadilan Negeri atau PN Soe sekitar pukul 18.00 Wita.
"Iya benar. Saat ditangkap ada barang buktinya berupa uang senilai Rp10 juta yang saya bawa untuk diserahkan kepada terdakwa Alfred Baun," ujar Adi.
Saksi ketika ditanya JPU apa alasan ia mau menyerahkan uang senilai Rp10 juta kepada terdakwa.
Baca Juga: Romo Benny: Partai Politik Harus Jaga Kemajuan Bangsa
"Saya merasa tertekan dan takut," jawab saksi atas pertanyaan Andrew Keya JPU Kejari TTU.
Saksi juga mengakui, selain uang Rp10 juta, sebelumnya ia telah melakukan transfer senilai Rp3,5 juta kepada terdakwa dari Rp20 juta yang diminta oleh Alfred Baun.
Menurut saksi Adi Mesakh, uang senilai Rp10 juta yang hendak diserahkan kepada terdakwa bukanlah dalam bentuk pinjaman karena tidak ada perjanjian secara tertulis.
Baca Juga: Rise Of The Beasts akan Tayang Juni 2023, Akankah Bumblebee Tampil dalam Film Terbaru Transformers?
"Itu bukan pinjaman. Saya serahkan karena merasa tertekan karena ditanya terus soal pekerjaan galian. Kalau pinjaman maka ada perjanjian tertulis tapi saya tegaskan bahwa itu bukan pinjaman," terang saksi.
Ia menambahkan, untuk kasus laporan palsu terdakwa di Kejati NTT, berkaitan embung Nifuboke dan jalan nona manis serta pekerjaan deker, tidak pernah diperiksa dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan itu.
Artikel Terkait
Sidang Kasus Alfred Baun: Saksi Sebut Ada Uang Rp500 juta dari Kadis PU ke Penyidik Kejati NTT
Sidang Kasus Ketua Araksi NTT Alfred Baun, Saksi Ungkap Pernah Diperas Carly Baker
Mengaku tak Pernah Kerja Embung Oenoah dan Jalan Nona Manis, Hengky Lopez Geram Dengan Alfred Baun
Ketua Araksi NTT Alfred Baun Dibebaskan dari Tahanan, Begini Penjelasan JPU Kejari TTU