ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti, ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita yang dikonfirmasi melalui KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, Kamis (08/06/2023), di kantor Kejari Rote Ndao menjelaskan, penyerahan keempat tersangka beserta barang bukti tersebut diterima Ajun Jaksa Madya Kejari Rote Ndao Samuel FB Naibaho.
Aiptu Stefanus Palaka yang didampingi Kanit Tipidum Aipda Benyamin K. Kolimon beserta anggota menjelaskan, dari keempat tersangka yang dilakukan tahap dua tersebut, tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian, yakni yakni UK, FS, dan JS.
Adapun barang yang dicuri ketiga tersangka adalah bagian dari barang bukti (BB) kasus people smuggling 13 orang imigran gelap asal Irak, berupa barang dan peralatan dari Kapal Motor Rushani yang digunakan membawa para imigran dari Australia, yang sementara dilabuhkan di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
UK, FS, dan JS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak enam puluh ribu rupiah.
Sementara itu, lanjut Stefanus Palaka, satu tersangka lainnya berinisial NIO adalah dalam kasus tindak pidana Percobaan Pembunuhan/Penganiayaan dan atau Pengancaman terhadap korban Maria Mesah, warga RT 01/RW 01, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Menurutnya, tersangka NIO melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, joncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Di mana ancaman hukumannya adalah sebagaimana dalam ancaman pokok Pasal 338 KUHP dikurangi sepertiganya. ***