Tiga ABK asal Sulawesi Selatan, Tersangka People Smuggling 13 WNA Irak Dilimpahkan ke JPU Kejari Rote Ndao

- Kamis, 8 Juni 2023 | 18:08 WIB
Inilah tiga tersangka tindak pidana people smuggling yang dilimpahkan ke JPU Kejari Rote Ndao. Ketiganya merupakan ABK yang mengatar 13 imigran gelap asal Irak dari Sulawesi Selatan ke perairan Pulau Ndao dan digantikan oleh ABK asal Papela. Foto: VN/Frangky Jo (Frangky Johannis)
Inilah tiga tersangka tindak pidana people smuggling yang dilimpahkan ke JPU Kejari Rote Ndao. Ketiganya merupakan ABK yang mengatar 13 imigran gelap asal Irak dari Sulawesi Selatan ke perairan Pulau Ndao dan digantikan oleh ABK asal Papela. Foto: VN/Frangky Jo (Frangky Johannis)

ROTE NDAO, VICTORYNEWS - Setelah tahap dua empat dari tujuh tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Manusia atau People Smuggling 13 imigran gelap asal Irak beberapa waktu lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao kembali melimpahkan tiga tersangka lainnya kepada JPU Kejari Rote Ndao, Kamis (08/06/2023).

Kepada victorynews.id, Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono menjelaskan, tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini beserta barang bukti kasus tersebut, yakni B, SDS, dan NDL, yang merupakan warga Sulawesi Selatan.

Menurutnya, peran B, SDS, dan NDL adalah sebagai anak buah kapal (ABK), yang mengantar WNA asal Irak dari Sungai Barombong, Desa Kacia, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel menuju perairan Pulau Ndao, Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT, sebelum 13 WNA Irak diberangkatkan ke Australia.

"Ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan Kanit Tipidter Polres Rote Ndao Bripka I Wayan Adi Putra Jawana bersama jajaran ke JPU Kejari Rote Ndao," kata Iptu Yeni Setiono.

Baca Juga: Ini Sembilan Kesepakatan Percepatan Penurunan Stunting NTT yang dihasilkan Rakor di Rote Ndao

Menurut Iptu Yeni Setiono, dalam kasus People Smuggling 13 imigran gelap asal Irak tersebut, Penyidik Tipidter Polres Rote Ndao telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Lanjut Kasat Reskrim, empat tersangka di antaranya tiga ABK asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao berinisial RHG, IGP, dan AMJ, serta juga HL selaku Penghubung yang merekrut ABK asal Papela telah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Sehingga dengan pelimpahan tiga tersangka ABK asal Sulawesi Selatan ini, maka seluruhnya sudah dilimpahkan bersama barang bukti.

Ia juga mengatakan bahwa Penyidik Unit Tipidter Polres Rote Ndao akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tindak pidana People Smuggling, guna mengungkap keterlibatan pihak lain, sesuai perannya masing masing.

Terpisah, Kanit Tipidter Polres Rote Ndao Bripka I Wayan Adi Putra Jawana menjelaskan, B, SDS, dan NDL disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: An-Nur, Masjid Tua di Rote yang Berarsitektur Bugis-Makassar! Dibangun Gunakan Gula Air, Kapur dan Putih Telur

Wayan Jawana juga menjelaskan tersangka B, SDS, dan NDL, ditangkap di tiga daerah berbeda di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, berkat koordinasi dan kerja sama yang baik Satreskrim Polres Rote Ndao dengan Polda Sulawesi Selatan dan Polda Bali. ***

Editor: Frangky Johannis

Tags

Terkini

X