Lagi-lagi! Kapolres Kupang Menangi Gugatan Praperadilan

- Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB
 Suasana sidang di PN Oelamasi, dimana Kapolres Kupang memenangkan praperadilan. (Dok. Humas Polres Kupang. )
Suasana sidang di PN Oelamasi, dimana Kapolres Kupang memenangkan praperadilan. (Dok. Humas Polres Kupang. )

OELAMASI, VICTORYNEWS-Lagi-lagi untuk kesekian kalinya Kapolres Kupang memenangi gugatan praperadilan yang dilayangkan masyarakat. 

Kali ini, gugatan Praperadilan dengan Pemohon Benyamin Nalle melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Messah dimenangkan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, di Pengadilan Oelamasi Kabupaten Kupang pada Rabu(7/6/2023) kemarin. 

Dalam putusan Praperadilan yang dibacakan langsung Hakim Revan Timbul Hamongan yakni menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. 

Baca Juga: BACA BAIK-BAIK! Ini Delapan Tips yang Harus Dilakukan Ketika Gempa

"Mengatakan bahwa penghentian penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan pemohon adalah sah menurut hukum dan menghukum pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," Kata Hakim dalam pembicaraan itu. 

Diketahui bahwa obyek dari sidang praperadilan itu yakni Surat Perintah Kapolres Kupang Nomor: SPPP/04/IV/2023/Reskrim, tanggal 08 April 2023 tentang penghentian laporan polisi nomor: LP/219/VI/2019/NTT/Polres Kupang, tanggal 15 Juni 2019, tentang membuat surat keterangan tidak benar atau surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Subs pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena perkara tidak cukup bukti yang diduga dilakukan oleh Drs. Andreas Sinyo Langkdai dan Ambrosia Benggang dengan termohon Kapolres Kupang (termohon I), Iptu Elpidus Kono Feka (termohon II) Ipda Muhammad Lutphi Ariyan, (termohon III) Bripka Pande D E (termohon IV) dan Briptu Margenes Bako(termohon V).***

 

 

 

 

 

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Camat di Kabupaten Kupang Diganti

Jumat, 22 September 2023 | 14:54 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka

Kamis, 21 September 2023 | 12:45 WIB

Kasus Bawang Merah Malaka, JPU Tetap pada Tuntutannya

Selasa, 19 September 2023 | 09:57 WIB

Seorang Pria di TTU Nekat Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Senin, 18 September 2023 | 13:03 WIB
X