OELAMASI, VICTORYNEWS-Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata memenangkan gugatan praperadilan dengan pemohon Benyamin Nalle, di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, NTT, Rabu (7/6/2023) kemarin.
Gugatan praperadilan dengan nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.Olm, tanggal 22 Mei 2023 yakni karena adanya Surat perintah Kapolres Kupang Nomor: SPPP/04/IV/2023/Reskrim, tanggal 08 April 2023 tentang penghentian laporan polisi.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata kepada awak media pada Kamis(8/6/2023) mengaku bahwa Polri khususnnya Polres Kupang selalu melakukan upaya hukum untuk bisa menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, sehingga bisa memenangkan praperadilan.
Baca Juga: Dinna Noach : Anak Disabilitas Bukan Aib Keluarga Tetapi Istimewa di Mata Tuhan
"Pada prinsipnya kami akan melakukan penyidikan secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku, segala upaya hukum yang kami lakukan adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.
Ia juga mengaku bahwa sidang gugatan praperadilan sudah yang kesekian kalinya dihadapi Polres Kupang, namun Polres Kupang belum pernah mengalami kekalahan.***
Artikel Terkait
Terkait Laporan Dugaan Manipulasi Data Penduduk Antar Provinsi, Begini Kata Kapolres Kupang
Kapolres Kupang Apresiasi Anggotanya yang jaga Pengamanan Paskah
Kapolres Kupang Keluarkan Makumat Jelang Pemilu 2024
UNIK!! Kapolres Kupang Cek Tampang Anggotanya, Begini Tujuannya!
WAJIB! Berikut Perintah Kapolres Kupang ke Para Bhabinkamtibmas
Lagi-lagi! Kapolres Kupang Menangi Gugatan Praperadilan