NGERIII...Jaksa Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny Plate di Labuan Bajo NTT

- Kamis, 8 Juni 2023 | 20:15 WIB
Jaksa menyisa tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny Plate di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (8/6/2023). (dok.Kejagung)
Jaksa menyisa tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny Plate di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (8/6/2023). (dok.Kejagung)

LABUAN BAJO, VICTORYNEWS-Tim Penyidik bersama Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Agung menyita tanah milik tersangka korupsi Johnny Plate seluas 11,7 hektare di Labuan Bajo tepatnya di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Sesuai informasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana,, Kamis (8/6/2023), penyitaan tanah seluas 11,7 hektare tersebut berlangsung pada Rabu 7 Juni 2022 lalu.

Penyitaan itu dilakukan oleh tim penyidik bersama tim pelacakan aset pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terhadap tiga bidang tanah yang luasnya mencapai 11,7 hektare milik Johnny Plate.

Baca Juga: Kompolnas Kunjungi Mapolda NTT, Ini Tujuannya!

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Penyitaan aset milik Johnny Plate terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.***

 

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPRD Minta Penjabat Bupati Sikka Tingkatkan PAD

Rabu, 20 September 2023 | 13:58 WIB

KEREN! Dinas Pertanian Manggarai Timur Uji Coba Mesin RMU

Selasa, 19 September 2023 | 11:31 WIB

MANTUL! Camat di NTT Terpilih Jadi Ketua Asosiasi Petani

Senin, 11 September 2023 | 08:25 WIB
X