LABUAN BAJO, VICTORYNEWS-Tim Penyidik bersama Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Agung menyita tanah milik tersangka korupsi Johnny Plate seluas 11,7 hektare di Labuan Bajo tepatnya di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Sesuai informasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana,, Kamis (8/6/2023), penyitaan tanah seluas 11,7 hektare tersebut berlangsung pada Rabu 7 Juni 2022 lalu.
Penyitaan itu dilakukan oleh tim penyidik bersama tim pelacakan aset pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terhadap tiga bidang tanah yang luasnya mencapai 11,7 hektare milik Johnny Plate.
Baca Juga: Kompolnas Kunjungi Mapolda NTT, Ini Tujuannya!
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Penyitaan aset milik Johnny Plate terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.***
Artikel Terkait
Johnny Plate Dicopot Sebagai Sekjen Partai NasDem
Suara Bergetar, Surya Paloh: Johnny Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol, Harus Ada Asas Praduga Tak Bersalah
Aliran Dana Korupsi Johnny Plate Masuk ke Partai NasDem? Surya Paloh: Kejagung Silahkan Periksa Partai NasDem
Ditahan Karena Tersandung Korupsi, Ini Pengganti Menkominfo Johnny Plate
Pengganti Johnny G Plate, Said Abdullah Sebut tidak ada Intervensi dari PDI Perjuangan
Bantah Intervensi Politik Kasus Johnny Plate, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Menjadi Plt Menkominfo