KUPANG, VICTORYNEWS-Hingga saat ini tercatat sudah 85 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal Dunia di luar Negeri akibat kasus perdagangan orang atau TPPO.
Total 85 PMI yang meninggal dunia itu diungkapkan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( UPT BP2MI ) Kupang, kata dia, pada tahun 2018 sampai dengan 2022, jumlah korban TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang, sehingga berjumlah 85 orang.
Baca Juga: SEDIH... Pesepak Bola Ngada, NTT Meninggal di Tengah Lapangan
Atas dasar tersebut Polda NTT akan tindak tegas pelaku sindikat TPPO. Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
"Kami (Polda NTT) mengimbau seluruh warga di NTT terutama di pedesaan untuk tidak terperdaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri oleh calo, namun tanpa melalui prosedur resmi, saat saudara- saudari kita mau berangkat lewat calo ini, tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking," tegas dia, Kamis (8/6/2023).
Dijelaskannya, maraknya tindakan kriminal perdagangan orang atau TPPO di NTT, membuat Polda NTT menaruh atensi penuh atas kasus tersebut.
Saat ini sudah banyak PMI asal NTT yang menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia. Provinsi NTT sendiri merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal.
Baca Juga: NGERIII...Jaksa Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny Plate di Labuan Bajo NTT
Terkait hal itu, dirinya mengajak semua pihak agar bisa bergandengan tangan dengan Polda NTT untuk memerangi perdagangan orang.
"Kami akan tindak tegas para pelaku sindikat perdagangan orang, karena itu kami mohon bantuan kerja sama semua pihak dalam memberikan informasi serta kita bersama memberikan pemahaman bagi saudara- saudari kita tentang betapa berbahayanya jika berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal," pungkas Kabidhumas Polda NTT.***
Artikel Terkait
Sabtu, PP Pemuda Katolik Gelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan PMI di SBD: Ini Tujuannya
410 Kasus PMI Dilaporkan ke Polda NTT Selama Lima Tahun Terakhir, Ini Kata Kapolda NTT!
Dengan Berderai Air Mata di Hadapan Kapolda NTT, Mariance Kabu Ceritakan Penderitaan jadi PMI di Malaysia
Kisah PMI Asal NTT Mariance Kabu, Dianiaya Hingga Bekerja Telanjang Bulat
16 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, PIAR NTT: APH Usut Tuntas Percobaan TPPO di Kupang
TPPO Tertinggi di NTT, 47 PMI Non Prosedural Asal Malaka Meninggal di Luar Negeri