BORONG, VICTORYNEWS- Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tidak bersikap profesional dan cenderung tebang pilih.
"AMMARA Kupang menemukan kejanggalan dalam penyidikan kasus Terminal Kembur oleh Kejari Manggarai. Kejari Manggarai menetapkan tersangka, Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan dan Benediktus Aristo Moa, staf pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur. Padahal, seharusnya pembangunan fisik Terminal Kembur yang harus diungkapkan.Penyidik, seperti tebang pilih kasus yang mana mau dilimpahkan dan mana dibiarkan gantung," tegas Engki Ance, Koordinator AMMARA Kupang, Sabtu (17/6/2023).
Ia menjelaskan, AMMARA Kupang bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Kupang, sepeti Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (Hipmatim) ,Persatuan Mahasiswa Manggarai (Permai) ,Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (Permmabar), dan Ikatan Mahasiswa Pendalaman Iman Keuskupan Ruteng (Tamisari) mengelar aksi damai dan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Sebagai bentuk respon terjadinya kebobrokan hukum dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Terminal kembur oleh Kejari Manggarai pada Jumat (16/06/2023) kemarin.
Engki Ance menilai, adanya indikasi permufakatan jahat dan tebang pilih , sejak penetapan tersangka 28 Oktober 2022 sampai pada putusan PN Tipikor Kupang hingga putusan tingkat banding terhadap terpidana Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa, 30 Mei 2023 lalu. Tanah Terminal Kembur yang di beli dari tangan tersangka, Gregorius Jeramu telah terdaftar dalam laporan daftar barang asset tanah 1.02.09.01 Dinas Perhubungan tahun 2012.
Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Polda NTT Gelar Jumat Curhat Bersama Otoritas Pelabuhan Tenau Kupang
Ia menyebut, pengadaan tanah untuk pembangunan Terminal Kembur sudah final melalui prosedur yang formal dan legal.
"Ditetapkanya bapak Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa oleh Kejari Manggarai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur pada tangal 28 oktober 2022 suatu bentuk penetapan tersangka yang keliru dan penuh dengan unsur politis," tegas Engki Ance.
Ia mengaku, terkait total los atau kerugian negara sesuai hasil perhitungan yang telah disampaikan oleh Inspektorat NTT, pihaknya menilai keputusan tersebut sangat tidak logis karena terdakwa GJ merupakan pemilik sah tanah tersebut dan telah diakui secara hukum Adat Manggarai, hal ini dikuatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 yang termuat dalam pasal 18B.
"Namun kenyataanya Kejari Manggarai mentersangkakan Gregorius Moa dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah PBB tersebut bukan alas hak atau bukti kepemilikan tanah. Sementara berdasarkan hirarkis peraturan perundang-undangan di Indonesia, hukum tertinggi adalah UUD 1945," ujar Engki Ance.
Engki Ance mendesak, Kejaksaan Agung Kejagung untuk mencopot Kejari Manggarai, karena tidak professional dalam menjalankan tugas dengan mengabaikan substansi persoalan Terminal Kembur.Mendesak Kejati NTT untuk mengambil alih dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur.
Baca Juga: Proyek Sirkuit Mandalika di NTB Masih Punya Hutang, Totalnya Triliunan
"Bebaskan Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa, karena penetapan tersangka dan putusan hukuman yang tidak tepat sasaran,"tegasnya.***
Artikel Terkait
PMKRI Kembali Gelar Aksi Terkait Dugaan Korupsi Terminal Kembur di Kejari Manggarai
Ferdi Hasiman Nilai Ada Kejanggalan Dalam Kasus Pengadan Lahan Terminal Kembur