KALABAHI, VICTORYNEWS - Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek menanggapi perihal pemberhentian Bupati Alor Amon Djobo dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor, Rabu (23/8/2023) hari ini.
Bupati Alor Amon Djobo sejak beberapa waktu lalu sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri karena menjadi Bacaleg DPRD Provinsi NTT dapil Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata dan Alor.
Enny Anggrek mengatakan, perihal pengumuman pemberhentian Bupati Alor Amon Djobo dalam sidang paripurna hari ini sama seperti yang terjadi padanya pada Rabu 4 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Alor Berhentikan Bupati Alor Amon Djobo
Usai pemberhentian saat itu, hal-hal protokolnya dicabut bahkan hak untuk memimpin sidang di DPRD Kabupaten Alor termasuk perampasan mobil dinas.
Karena itu, lanjutnya, apa yang dialaminya saat itu tentunya akan dialami oleh Amon Djobo setelah diumumkan pemberhentian dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Dia mengatakan, setelah paripurna Amon Djobo tidak lagi menggunakan fasilitas negara termasuk dalam jabatan dan wewenang lainnya yang melekat.
"Jadi hari ini paripurna pemberhentian berarti selesai jabatan bupati ikut mau mereka yang buat aturan sendiri. Jadi mulai besok sudah tidak lagi menjalankan tugas walaupun SK Mendagri Plt atau Pjs belum ada," ungkapnya.
Dia mengatakan, aturan yang sama pernah dilakukan saat memberhentikannya dari jabatan ketua DPRD beberapa waktu lalu.
"Jadi sama aturan yang mereka buat kepada saya. Jadi intinya sudah diberhentikan dalam paripurna maka selesai jabatan Bupati Alor," ungkapnya. ***
Baca Juga: Kunker di Kabupaten TTS, Ini Agenda Gubernur NTT!
Artikel Terkait
Fix, Perserond Rote Ndao dan Pesap Alor Dapat Tiket 16 Besar sebagai Urutan Ketiga Terbaik ETMC XXXII
DPRD Kabupaten Alor Berhentikan Bupati Alor Amon Djobo