ATAMBUA,VICTORY NEWS-Kantor Imigrasi kelas IIB TPI Atambua, Kabupaten Belu, NTT bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Belu, telah menyiapkan gerai khusus paspor bagi pelintas batas Indonesia-Timor Leste guna mencegah masuknya varian baru Omicron melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain.
Demikian disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian,Kanwil Kemenkumham NTT, Eko Budianto, di Kupang, Rabu 12 Januari 2022.
Baca Juga: Wujudkan Komitmen Good Governance Tingkat Global, Kemenlu dan BPK Teken Nota Kesepahaman
Melalui gerai tersebut, semua orang yang masuk wilayah Indonesia dari Timor Leste melalui PLBN Motaain wajib mengumpulkan paspornya selama menjalani karantina.
“Sudah ada kesepakatan antara Pemkab Belu dengan Imigrasi dan satgas Covid-19, dimana pelintas batas asal Timor Leste harus dikarantina selama tujuh hari,” Terangnya.
Baca Juga: Warga Minta Pemkot Kupang Tidak Persulit Penyaluran Bantuan Seroja
Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan mempermudah tim satgas covid-19, untuk melakukan pemantauan serta pengawasan kepada pelintas batas asal Timor Leste selama menjalani karantina.
“Selama ini banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara,” Jelas Eko.***
Artikel Terkait
Bupati Belu Dukung Pembangunan Kantor Operasional Unit Siaga SAR di Atambua