BA'A, VICTORY NEWS - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) turun ke Level 1.
Sekda Rote Ndao Jonas M Selly kepada Victory News, Selasa (18/1/2022), menjelaskan dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor: 04 Tahun 2022 ditegaskan gubernur, bupati, dan wali kota berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM hingga melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Bank NTT dan Pemkab Rote Ndao Teken MoU CMS
Pimpinan daerah juga perlu mengetatkan aktivitas dan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari tempat-tempat tertutup dan aktivitas dengan bernafas kuat seperti bernyanyi, tertawa hingga aktivitas makan bersama yang memungkinkan adanya penularan karena tidak menggunakan masker.
Penggunaan masker disarankan dua lapis. Tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan benar.
Imendagri tersebut juga menegaskan durasi hingga faktor ventilasi udara untuk meminimalisasi penularan saat beraktivitas.
"Pemerintah daerah juga diminta untuk mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19," ungkap Jonas.
Pemkab Rote Ndao akan segera menindaklanjutinya dengan tetap melakukan pembatasan-pembatasan.