KUPANG, VICTORY NEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur memberikan asimilasi di rumah kepada sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Asimilasi itu diberikan sebagai bentuk penerapan kebijakan pemerintan, yakni perpanjangan pemberian hak asimilasi di rumah berlangsung, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Sah, Gubernur NTT Lantik Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede
Kepala Lapas Atambua Edwar Hadi mengatakan hal itu ketika dihubungi dari Kupang, Kamis (27/1/2022).
Edwar menyampaikan sembilan WBP itu telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat substantif dan administratif.
Baca Juga: Berkurang Akibat Seroja, Lahan Sawah Produksi Kabupaten Kupang Tinggal 9.000 Hektare
Ia mengimbau kepada para WBK untuk tidak mengulangi perbuatannya saat kembali ke tengah masyarakat.
Selain itu, saat pelepasan, Edward juga menyerahkan sertifikat vaksin bagi WBP yang telah mengikuti program vaksin di Lapas.
Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan Massa di Depan Kepala Desa Minta Hasil Visum
Artikel Terkait
Tekan Penularan Covid-19, 5 Warga Binaan Lapas Atambua Dapat Asimilasi
Raih WBK, Lapas Perempuan Kupang Dapat Piagam Penghargaan Dirjen Permasyarakatan
Deklarasikan Janji Kinerja, Lapas Perempuan Kupang Komit Wujudkan Pembangunan Zona Integritas