Cabut Surat Keputusan Asimilasi: Jika Narapidana Kembali Buat Kesalahan

- Jumat, 28 Januari 2022 | 12:54 WIB
Kepala Lapas Waikabubak Yohanis Varianto menyerahkan SK Asimilasi di rumah kepada para napi, Jumat (28/1/2022).  (DOK. LAPAS WAIKABUBAK)
Kepala Lapas Waikabubak Yohanis Varianto menyerahkan SK Asimilasi di rumah kepada para napi, Jumat (28/1/2022). (DOK. LAPAS WAIKABUBAK)

WAIKABUBAK, VICTORY NEWS - Sebanyak 26 Nara Pidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur menerima asimilasi di rumah, Jumat (28/1/2022).

Sebanyak 26 Napi itu terdiri dari satu orang perempuan dan 25 orang laki-laki.

Baca Juga: Sembilan WBP Lapas Atambua Dapat Asimilasi di Rumah

Asimilasi di rumah sesuai dengan perintah Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 itu diberikan kepada Napi yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua per tiga masa pidananya sebelum 30 Juni 2022.

Selain itu, 26 orang Napi itu dinilai berkelakuan baik dan sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani asimilasi di rumah.

Baca Juga: Belum Bayar Tagihan, Listrik di Kantor DPRD Kota Kupang Diputuskan PLN

"Jaga perilaku agar lebih mudah diterima oleh masyarakat. Jika kalian membuat masalah selama menjalani asimilasi ini, maka Lapas Waikabubak dapat mencabut surat keputusan yang kalian miliki,” ujar Kalapas Waikabubak, Yohanis Varianto.

Varianto mengatakan hal itu mengutip penegasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana Dominika Jone.

Baca Juga: Marciana Jone Ingatkan ASN Kemenkumham Harus Profesional

“Pengeluaran ini, bukan berarti kalian sudah selesai menjalani masa pidana. Kalian masih menjalani masa pidana namun di luar. Di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, saya ingatkan untuk tetap menjaga perilaku selama di luar," imbuhnya. ***

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X