OELAMASI, VIKTORY NEWS - Yustinus Tanaem, alias Tinus, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis dijatuhi hukuman seumur Hidup.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Senin (31/01/2022).
Baca Juga: Tinus Tanaem 'Predator' yang Membunuh para Gadis tanpa Ampun demi Nafsu Bejatnya
Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae saat membacakan putusan itu mengatakan Yustinus Tanaem terbukti bersalah telah membunuh dan memperkosa kedua gadis di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.Mat
Baca Juga: Reka Ulang 105 Adegan, Tinus Terancam Hukuman Mati
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Yustinus Tanaem terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tinus Tanaem Dituntut Hukuman Mati
Untuk diketahui sidang putusan itu dibuka sekitar pukul 13.30 Wita dengan menghadirkan terdakwa Tinus Tanaem secara daring atau online dari Rutan Kupang.
Artikel Terkait
Kejati NTT Akan Jerat Tersangka Randi Badjideh Seperti Tinus Tanaem
Jelang Vonis Hakim, Kondisi Kejiwaan Tinus, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Gadis di Kupang Stabil