KUPANG, VICTORY NEWS- Jaksa eksekutor Kejati NTT telah mengeksekusi putusan bebas terhadap Nizzardo Fabio dan mengembalikan barang miliknya yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kuasa hukum Nizzardo Fabio, Marsel Radja dan Fredom Radja ketika dihubungi victorynews.id, Jumat (18/2/2022) menjelaskan, jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, dimana dalam amar putusan menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuan Bajo.
“Pelaksaan eksekusi dilakuan di kantor Kejari Manggarai Barat, setelah menjalankan putusan bebas dilakukan pengembalian barang bukti sesuai dengan amar putusan yang terdiri dari sertifikat tanah BPKB mobil dan mobil,” ujar Marsel melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Gaji Tak Dibayar dan Terlilit Utang, Guru Honorer di Nagekeo NTT Alih Profesi Jual Kain Tenun
Ia menambahkan, usai melakukan eksekusi bebas terhadap Nizzardo Fabio selaku kliennya, dilanjutkan ke bangunan milik Nizzardo yang sebelumnya telah dipasangkan plang sitaan jaksa.
“Setelah itu dari kantor kejaksaan kita bersama sama ke tempat barang yang disita untuk mencabut plang sitaan yang dipasang di bangunan milik terdakwa,” ujarnya.
Menurut Marsel, kewenangan eksekusi menjadi tanggung jawab kejaksaan yang dilakukan jaksa eksekutor.
Baca Juga: Polda NTT Ajak Jema'ah Masjid Baiturrahman Bakunase Tangkal Radikalisme
"Apakah jaksa melaksanakan berdasarkan salinan putusan atau berdasarkan petikan putusan resmi hal itu sepenuhnya otoritas dari jaksa,” terangnya.
Barang bukti yang disita pihak Kejaksaan, kata Marsel, saat dikembalikan dalam kondisi baik seperti semula.
Artikel Terkait
Kasus Tanah Mabar, Hakim Vonis Veronika Syukur 7,5 Tahun Penjara
Kasus Tanah Mabar, Hakim Vonis Bebas Dua Warga Italia
Kasus Tanah Mabar, Saksi Diberi Pelicin Rp100 Juta