ENDE, VICTORY NEWS - Para nelayan dilarang untuk menangkap beberapa jenis mamalia laut yang terancam punah.
Mamalia laut yang terancam punah dimaksud adalah lumba-lumba, Paus, dan duyung.
Selain itu ada juga hiu gergaji, hiu bodo, hiu tikus, dan pari manta.
Baca Juga: PPI Ende, Aset Milik Pemprov NTT Telantar
Mamalia laut dan ikan-ikan itu terancam punah dan juga hidup di perairan Ende, Nagekeo, dan Bajawa.
Larangan itu disampaikan Kepala UPTD Dinas Perikana Provinsi NTT Andi Amutonda kepada victorynews.id, Selasa (15/3/2022).
Dia mengatakan, jenis ikan itu dilindungi oleh negara karena terancam punah.
Baca Juga: 16 Kandidat Bertarung pada Pilpres Timor Leste 19 Maret 2022 Mendatang
"Perairan di Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Ngada, menjadi jalur migrasi bagi ikan (pelagis) untuk reproduksi, menyesuaikan suhu air laut dan juga mencari makanan," jelasnya.
Menurutnya, ada sanksi pidana jika nelayan tertangkap tangan menagkap dan membunuh mamalia dan ikan yang dilindungi itu.
"Kita terus mengingatkan nelayan agar tidak menangkap atau membunuh ikan yang dilindungi negara," sebut Andi Amuntonda.
Baca Juga: Tingkatkan Imunitas, Dinas Sosial NTT Gelar Vaksinasi Booster Bagi Lansia Kota Kupang
Masih menurut Andi Amutonda, ada beberapa kejadian dan laporan yang diterima terkait penangkapan jenis ikan dan mamalia laut yang dilindungi.
Namun pihaknya kesulitan karena ikan yang dibunuh itu sudah dipasarkan, sehingga sangat sulit untuk mendeteksi pelakunya.
Artikel Terkait
Produksi Perikanan Tangkap Tahun 2020 Naik 5 Ribu Ton lebih
Kabar Gembira, Kementrian Pendidikan Buka 11 Institut Perikanan, Salah Satunya di Ende
Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang Jadi Tuan Rumah Timor Coklat Hijau Festival