KUPANG, VICTORY NEWS-Aliansi Peduli Masyarakat (APM) Sumba Timur mendatangi Kejati NTT, selasa (15/3/2022) untuk mempertanyakan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq.
Kasus pencemaran nama baik ini, dilaporkan oleh Gidion Mbilijora, melalui kuasa hukumnya Matius K Remijaya.
Hal ini disampaikan Riki Kore selaku ketua APM Sumba Timur kepada victorynews.id, Selasa (15/3/2022).
“Kasus pencemaran nama baik oleh Ketua DPRD dalam hal ini bapak Ali Oemar Fadaq, kepada mantan bupati bapak Gidion Mbilijora,” ujar Riki Kore.
Baca Juga: Pemkab Kupang Naikan Pajak MBLB 10 Persen
APM Sumba Timur meminta kejelasan dalam penyelesaian kasus tersebut.
Sebelumnya, kata Riki, Kajari Sumba Timur menerangkan bahwa kasus ini telah dipending atas permintaan dari Kejati NTT.
“Tiga kali kami telah lakukan pendekatan namun jawabannya masih sama tetap dengan Kejati yang minta kasus ini dipending,” katanya.
Pihaknya hadir di Kejati NTT untuk mengetahui secara pasti terkait dipendingnya kasus tersebut.
Baca Juga: Amblas Sedalam 17 Meter, Jalur Weluli-Fulur Belu Harus Dialihkan
Artikel Terkait
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gubernur NTT Polisikan Ketua ARAKSI
15 Desa di Sumba Timur Miliki Badan Pengurus Penghayat Marapu
Miris, Dokter Asal Jakarta Meninggal Dunia karena DBD di Sumba Timur
Mengenal Sosok Rambu Mondu, Perempuan Penjaga Uma Jangga di Kampung Adat Praiawang Sumba Timur