KUPANG, VICTORYNEWS- Kasus pencemaran nama baik mantan Bupati Sumba Timur Gideon Mbiliyora oleh Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq telah dinyatakan lengkap.
Namun, kasus belum juga disidangkan sampai saat ini.
Baca Juga: Banyak Petani Manggarai Belum Dapat Kartu Tani
Hal ini menjadi tanda tanya pihak Gideon Mbiliyora.
Kuasa hukum Gideon Mbiliyora Matnius Remijaya kepada victorynewsi.id, Selasa (16/3/2022) menjelaskan kasus pencemaran nama baik hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum dari Kejari Sumba Timur.
Alasannya, pihak Kejati NTT-lah yang mengingingkan kasus tersebut ditahan atau dipending.
"Kasus ini sudah 1 tahun 10 bulan walaupun telah dinyatakan lengkap (P-21), tapi belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sehingga kasus ini dinilai tanpa ada kejelasan karena belum dilimpahkan untuk disidangkan,” tambahnya.
Baca Juga: Akhir Maret, UKAW Kupang kembali Mewisuda 716 Mahasiswa
Menurutnya, sesuai informasi yang diperoleh, Kajati NTT yang minta pending untuk kasus tersebut.
Artikel Terkait
Makam Megalitik Kampung Adat Praiawang Sumba Timur Selalu Dikunjungi Wisatawan
15 Desa di Sumba Timur Miliki Badan Pengurus Penghayat Marapu
Miris, Dokter Asal Jakarta Meninggal Dunia karena DBD di Sumba Timur
Mengenal Sosok Rambu Mondu, Perempuan Penjaga Uma Jangga di Kampung Adat Praiawang Sumba Timur