Simpan dan Gunakan Bahan peledak, Tiga Nelayan di Ende Menanti Palu Hakim

- Kamis, 17 Maret 2022 | 15:49 WIB
Kepala UPTD Perikanan Wilayah Ende, Nagekeo dan Ngada, Andi Amutonda, sidampingi kepala seksi konservasi, Siprianus Seru, Kamis (17/3/2022). (Son Bara victorynews.id)
Kepala UPTD Perikanan Wilayah Ende, Nagekeo dan Ngada, Andi Amutonda, sidampingi kepala seksi konservasi, Siprianus Seru, Kamis (17/3/2022). (Son Bara victorynews.id)

ENDE,VICTORY NEWS-Akhir tahun 2021 lalu, Tim gabungan dinas perikanan dan kelautan (DKP) Provinsi NTT, bersama aparat Polres Nagekeo berhasil membekuk satu nelayan pelaku pemboman ikan dan dua nelayan yang menyimpan bahan peledak yang sudah dirakit.

Tiga nelayan tersebut berasal dari Kabupaten Ende dan Nagekeo, NTT.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Ende, Nagekeo dan Ngada, Andy Amuntoda didampingi kepala seksi konservasi, pengelola pesisir dan pulau-pulau kecil yang juga sebagai penyidik, Siprianus Seru, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Diduga Gunakan Narkoba, DJ Blasteran Inisial CD Diringkus Polda Metro Jaya

Ia menjelaskan, nelayan pelaku pemboman ikan yang ditangkap di perairan Nagekeo adalah Achmad Aco, dari kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.

Sementara dua nelayan lainnya berasal dari desa Kabirangga dan Kaburea, Kabupaten Ende. Keduanya diamankan setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan.

"Saat penggrebekan dua nelayan tersebut terbukti menyimpan material bahan peledak dan juga bahan peledak yang sudah dirakit menjadi bom. Petugas berhasil menyita delapan (8) bom molotov yang siap digunakan." jelas Andy Amutoda.

Baca Juga: Tim Pengamanan Lapas Kalabahi Ikut Konsultasi Pembentukan UIP

Sementara itu menurut Kepala Seksi Konservasi, Pengelola Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Siprianus Seru, ketiga nelayan itu dijerat dengàn UU Perikanan dan UU darurat karena merakit, menyimpan dan menggunakan bahan peledak.

Dari 3 nelayan itu, 1 orang dijerat dengan UU 31 tahun 2004 perubahan UU 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Terima Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan, Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Polri

Sedangkan 2 orang dijerat dengan Undang- Undang nomor 12 tahun 1957 karena menyimpan bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saat ini ketiganya sedang menjalani prisos persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ngada, karena kita belum punya pengadilan khusus yang menangani kasus- kasus seperti ini," jelasnya.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPRD Minta Penjabat Bupati Sikka Tingkatkan PAD

Rabu, 20 September 2023 | 13:58 WIB

KEREN! Dinas Pertanian Manggarai Timur Uji Coba Mesin RMU

Selasa, 19 September 2023 | 11:31 WIB

MANTUL! Camat di NTT Terpilih Jadi Ketua Asosiasi Petani

Senin, 11 September 2023 | 08:25 WIB
X