SOE, VICTORY NEWS-Aparat Polsek Mollo Utara, Kabupaten TTS, NTT berhasil mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan akar angin tanpa izin dari Desa Kuanoel, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS, Senin (28/3/2022).
Akar angin merupakan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang diambil dari kawasan hutan lindung Fatumnasi.
Setelah ditelusuri pasca diamankan, barang ilegal tersebut merupakan milik Petrus Riwu, warga desa Ajobaki, Kecamatan Mollo Utara.
Kepada wartawan, Selasa (29/3/2022), Petrus Riwu mengaku sudah dua tahun menjual akar angin tersebut yang dibeli dari masyarakat untuk dijual ke Osmok, Kota Kupang, NTT.
“Saya beli dari masyarakat dan jual kembali di Kupang," ungkapnya.
Petrus mengaku setiap minggu dirinya membawa setengah ton akar angin ke Kupang menggunakan mobil pick up yang ia sewa.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Pendapatan Negara Per Februari 2022 Meningkat 37,7 Persen
Ketika ditanya soal izin, Petrus menyodorkan sebuah surat keterangan angkut yang dikeluarkan oleh kepala desa Kuanoel sementara akar angin diambil dari Hutan Lindung Fatumnasi.
Mirisnya, surat keterangan tersebut tanpa tanggal dan jumlah barang yang diangkut. Surat keterangan dikeluarkan oleh Kepala Desa Kuanoel berdasarkan anjuran polisi hutan Yos Banfatin.
Artikel Terkait
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin di Wilayah NTT
Polisi Amankan Distribusi 320 Vial Vaksin ke Sumba Timur
Geledah Kantor PDAM Kabupaten Kupang, Tim Jaksa Dikawal 17 Personel Polisi
Merasa Ditipu Oknum Yang Mengaku Hamba Tuhan, Seorang Warga Kota Kupang Lapor Polisi
Polisi Tetapkan Mahasiswi Dea OnlyFans Jadi Tersangka Pornografi