BETUN, VICTORY NEWS - Setelah kantor Dinas Sosial, warga pemilik lahan lainnya ikut memblokir jalan masuk menuju Puskesmas dan Kantor Camat Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Motif dari pemblokiran itu karena dua orang anak pemilik lahan tidak diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah.
Pemilik lahan Kristina Hoar mengatakan, penyegelan itu terjadi karena sudah ada perjanjian sebelumnya, dimana pemerintah akan memperhatikan kedua anaknya untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Kantor Dinas Sosial Malaka Diblokir Pemilik Lahan
"Karena janji itu, maka kami serahkan lokasi itu untuk dibangun Kantor Camat dan Puskesmas. Saat itu, perjanjiannya jelas bahwa kedua anak saya akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Sampai sekarang di mana?" tegas Kristina.
Selain itu, kata dia, saat penyerahan tanah itu, tidak ada perjanjian hitam di atas putih antara pemerintah dan pemilik lahan.
"Yang ada mereka omong saja bahwa akan mengangkat anak saya jadi pegawai negeri sipil. Jadi bukti hitam di atas putih tidak ada. Bahkan sudah 20 tahun kantor dan Puskesmas itu dibangun tidak ada uang kompensasi atau uang sirih pinang dari pemerintah," terang Kristina kepada victorynews.id, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: 2 Tahun Pandemi, Ekonomi NTT Kuat Berkat UMKM
Kristina mendaraskan, pada tahun 2002, Malaka masih menjadi bagian dari Kabupaten Belu dan saat itu kantor Camat dan Puskesmas belum dibangun.
Artikel Terkait
Tidak Tegas Terhadap Mangkraknya Puskesmas Weliman, DPRD Curigai Bupati Malaka 'Masuk Angin'
Di Tengah Semester, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malaka Keluarkan SPT Untuk 97 Guru
Wartawan Lolos Teko di Malaka, Ketua Pena Batas: Wajib Lepas Status Wartawan
Rekrut Pensiunan ASN Jadi Teko, DPRD Minta Pemkab Malaka Tinjau Kembali SK Yang Dikeluarkan