KUPANG, VICTORY NEWS-Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), NTT, Agustinus Ch.l Dulla atau Gusti Dulla bersama Amrosius Syukur dan Ramling yang merupakan ASN pada Pemda Mabar kembali berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset.
Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Mabar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun 2012-2015 atas tanah seluas 3,3 hektare.
Penyidik Kejari Mabar, Yohanes P Atarona Kadus, kepada victorynews.id, Kamis (7/4/2022) menyampaikan hal tersebut.
Baca Juga: Kodim 1602 Ende Salurkan Dana Bantuan Bagi 1.200 Warga Kabupaten Ende
Kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dan untuk saat ini JPU masih melakukan ekspose bersama tim sebelum persidangan dimulai,” ujar Atarona melalui sambungan telepon.
Dalam kasus tersebut, ada 60 an saksi yang diajukan JPU Kejari Mabar dalam persidangan nanti.
Baca Juga: Istri dan Anak Tidak Hadir, Dinas Sosial Kota Makamkan Jasad Yulius Nau
Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 3,3 hektare tersebut, kata dia, mencapai Rp124.712.338.400 (Rp124,7 M lebih).
Seperti diketahui, Gusti Dulla bersama Amrosius Syukur saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kupang, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset atas tanah Karanga di Mabar seluas 30 hektare yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.***
Artikel Terkait
Kasus Tanah Mabar, Hakim Vonis Bebas Dua Warga Italia
Kasus Tanah Mabar, Saksi Diberi Pelicin Rp100 Juta
Kasus Tanah Mabar, Kasasi JPU dan Terdawa Ditolak, Ketua DPC PPP Divonis 4 Tahun Penjara
Kasus Tanah Mabar, Jaksa Eksekusi Veronika Syukur 7 Tahun 6 Bulan Kurungan
Kasasi Ditolak, Gusti Dulla Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda 600 Juta Atas Kasus Tanah Mabar