LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Hingga saat ini, tanah masih jadi persoalan utama di Kabupaten Lembata, NTT.
Masih banyak tanah yang dikuasai pemerintah, namun belum bersertifikat.
Kepala Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Lembata Simon Emi Langodai mengungkapkan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD Lembata, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Sukses Jalankan Bisnis Katering dan Jual Es Buah, Ini Kisah Indriwati
Simon Langodai mengatakan, selama ini masih ada pula lahan eks Flores Timur yang belum dieksekusi dan masih tercatat sebagai aset Pemerintah Flores Timur.
Akibatnya, dalam pemeriksaan BPK, aset tanah masih menjadi temuan BPK.
Karena itu, harus segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi tumpang tindih pencatatan aset tanah baik oleh Pemerintah Flores Timur maupun Pemerintah Kabupaten Lembata.
Baca Juga: Tambah 4 Poin, Real Madrid Kunci Gelar Juara La Liga 2021/2022
"Tiap tahun opini BPK bisa berubah kalau aset dibiarkan dan tidak diurus dan tidak ada langkah antisipatif meminimalisir temun itu.
Dinas seolah-olah mengurus aset yang nilainya triliun rupiah, tapi TAPD lihat dengan sebelah mata. Ini yang jadi masalah. Kami melangkah setengah mati karena tidak ada biaya operasional. Hanya Rp30 juta per tahun dan jadi hambatan menginventarisir seluruh Lembata," tegas Simon Langodai.
Artikel Terkait
MAN Lembata Safari Ramadhan ke 14 Masjid di Kedang
Tim Gabungan Gelar Operasi Cipta Kondisi di Lembata, Situasi Aman Terkendali
Target Rp54 Miliar, PAD Lembata NTT Baru Rp 3,3 Miliar
Rumah Layak Huni Untuk Warga Minim, Pemkab Lembata Kebut Bangun Jalan