KUPANG, VICTORYNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai barat (Mabar) NTT telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemretintah Kabupaten Manggarai Barat ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Kasi penkum Kejari NTT Abdul Hakim kepada victorynews.id, Jumat (22/4/2022) menjelaskan, pada Kamis 21 April 2022 telah dilimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut dengan terdakwa sebanyak tiga orang.
Baca Juga: Pemerintah Kota Kupang Siap Gelar Bulan Imunisasi Anak Nasional di Kota Kupang
“Iya kemarin untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan Aset berupa tanah seluas 3,3 hektare di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun 2012 hingga tahun 2015, telah dilimpahkan dan saat ini menunggu jadwal sidang dari majelis hakim untuk ketiga terdakwa,” ujar Abdul Hakim.
Menurut Abdul, dalam kasus tersebut ada ketiga terdakwa yang kini telah ditahan di Rutan Kupang, yaitu mantan Bupati Mabar Agus Ch Dulla, Amrosius Syukur, dan Ramling.
Baca Juga: Pimpin Apel Gelar Pasukan, Wagub NTT : Jangan Saling Bentrok Karena Hal Sepele
Dalam kasus ini ada 3 terdakwa, yang masing-massing memiliki perannya sendiri dalam pengalihan aset itu.
"Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp124.712.338.400,” ujar Abdul.
Baca Juga: USAID MOMENTUM, Program Selamatkan Ibu dan Bayi Baru Lahir di NTT
Artikel Terkait
Kekurangan Air Bersih, Pelajar di Labuan Bajo Mabar Hanya Basuh Muka sebelum ke Sekolah
Masuk Musim Kemarau, Ketua DPRD Desak Pemkab Mabar Serius Atasi Masalah Air Bersih
Petani di Lembor Mabar Minta Gubernur NTT Bangun Bendungan Wae Sele II
Gubernur NTT Resmikan Layanan Laku Pandai Be Ju BISA di Spot Wisata Wae Bobok Mabar