Miris!! Tidak Penuhi Standar BPJS, Ini Kondisi Pelayanan Rumah Sakit di Daratan Sumba

- Sabtu, 7 Mei 2022 | 22:04 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022 Offline, Jangan Lupa Siapkan KTP, JKN KIS dan KK  (Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022 Offline, Jangan Lupa Siapkan KTP, JKN KIS dan KK (Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari)

WAINGAPU, VICTORYNEWS - Miris Benar kondisi rumah sakit di Pulau Sumba.

Dari sekian banyak rumah sakit di Negeri Sandalwood itu, belum ada satu pun yang memenuhi standar BPJS Kesehatan seperti yang sudah disepakati bersama.

Salah satu poin yang hingga saat ini belum mampu dikendalikan oleh manajemen rumah sakit adalah 'membiarkan' para dokter ahli menganjurkan dan memberikan resep obat kepada pasien untuk membeli obat di luar rumah sakit.

Baca Juga: Mewaspadai Hepatitis Akut Misterius pada Anak

Dilansir victorynews.id dari sumbatimur.victorynews.id dengan judul 'Rumah Sakit di Sumba Belum Ada yang Memenuhi Standar Pelayanan BPJS Kesehatan', akibat belum memenuhi standar itu, sejumlah reward yang disediakan BPJS Kesehatan tidak bisa diklaim.

Salah satu reward yang disediakan BPJS Kesehatan adalah membayarkan klaim sebelum dokumen klaim pelayanan dari rumah sakit diteliti.

"Kalau standar pelayanannya sudah sesuai, kita (BPJS Kesehatan) bisa membayarkan klaimnya sebesar 50 persen sebelum diperiksa dokumen klaimnya," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Syafrizal.

Baca Juga: Ini Penjelasan Pihak ASDP soal Pembelian Tiket Ferry dengan Kartu Elektronik

Namun karena standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum sesuai dengan yang ada dalam dokumen perjanjian kerja sama (PKS) sehingga reward ini tidak dapat diberikan kepada rumah sakit.

Padahal menurut Syafrizal jika standar pelayanan yang ada bisa dilakukan rumah sakit akan memudahkan pihak rumah sakit untuk mendapatkan dana klaim dari BPJS Kesehatan lebih cepat.

"Semua sebenarnya sudah ada dalam dokumen PKS sehingga tinggal dilaksanakan saja," ungkapnya.

Baca Juga: Angin Kencang Melanda NTT, Ini Penjelasan BMKG

Menurut Syafrizal, salah satu poin yang hingga saat ini belum mampu dikendalikan oleh managemen rumah sakit adalah 'membiarkan' para dokter ahli menganjurkan dan memberikan resep obat kepada pasien untuk membeli obat diluar rumah sakit.

Padahal menurut Syafrizal, prinsipnya peserta BPJS Kesehatan itu tidak boleh mengeluarkan biaya lagi saat sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Sumber: sumbatimur.victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X