LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Tenaga Kerja Sama Operasional (KSO) sebagai aparatur pemerintah daerah dan pelayan masyarakat telah mengabdi bertahun-tahun untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Lembata.
Namun, penetapan gaji bagi mereka yang hanya sebesar Rp999 ribu per bulan memperlihatkan bahwa pemerintah sedang merendahkan martabat kemanusiaan dan kesejahteraan hidupnya.
Dengan diturunkannya honor mereka telah pula mempengaruhi kesejahteraan para tenaga KSO.
Baca Juga: Kadis PPO Seprianus Lau Dorong Atlet Kempo Ciptakan Sang Juara Dari Kabupaten Kupang
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Lembata, NTT Karolus Kia Burin kepada victorynews.id, Minggu (15/5/2022) mengaku sangat prihatin dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata dalam menetapkan gaji/honor tenaga KSO di Lembata yang sangat kecil dan jauh dari kelayakan dan kesejahteraan hidup.
Bahkan, kata Karel Burin, panggilan keseharian Karolus Kia Burin, gaji tenaga KSO ini jauh dari dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 392/KEP//HK/2021 tanggal 19 November 2021 sebesar Rp1.975.000.
Baca Juga: NPCI NTT Butuh Perhatian Pemprov
Akibatnya, kondisi kehidupan tenaga KSO yang mengabdi di seluruh Kabupaten Lembata sungguh memprihatinkan.
"Bukan saja gaji tenaga KSO yang turun, tapi juga tambahan penghasilan para aparatur sipil negara (ASN) juga turunkan 50 persen. Akibatnya, kehidupan ASN juga semakin tidak sejahtera," tegas Karel Burin.
Artikel Terkait
KSO Berakhir, PT.Semen Kupang tak Beroperasi
KSO Berakhir, Tak Ada Keuntungan dari PT Semen Kupang
Turunkan Honor KSO Hingga Rp995 Ribu, Pemkab Lembata Dinilai Tidak Bijak