RUTENG, VICTORYNEWS - Satuan Reskrim Polres Kabupaten Manggarai menangksp Daftar Pencarian Orang (DPO) narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng beberapa bulan lalu.
Informasi yang dihimpun victorynews.id, Minggu (15/5/2022), penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki, bersama personil Satuan Reskrim dan Personil dari Rutan kelas II B Manggarai.
Pelaku dibekuk tim Unit Jatanras di rumah keluarga pelaku, di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Minggu (15/5/2022) pukul 05.00 Wita.
Baca Juga: Plt Ketua DPC Demokrat Malaka Pertanyakan Legalitas Ketua DPAC Baru
DPO yang ditangkap adalah Egi Harsono Agung, warga Desa Iteng, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki mengatakan narapidana berhasil kabur dari sel tahanan dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang rumah tahanan kelas II Ruteng pada Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Kadis PPO Seprianus Lau Dorong Atlet Kempo Ciptakan Sang Juara Dari Kabupaten Kupang
kemudian melarikan diri sampai akhirnya ditangkap. Untuk sementara narapidana diamankan di rutan Polres Manggarai. ***
Artikel Terkait
Yayasan Pikul dan British Council Gelar Workship Literasi Digital Dasar untuk Perangkat Desa di Manggarai NTT
Ketua PKB Manggarai Timur Sumbang 100 Sak Semen Untuk Paroki St.Yoseph Kisol
Produk Almetira Kunyit Putih dan Jahe Merah Hadir di Manggarai Timur
Wujudkan Kabupaten Literasi, Dispusip Manggarai Timur Dukung TBM Leko Lembo Baca