KUPANG, VICTORYNEWS - Seorang narapidana (Napi) Lapas Kalabahi menerima program pembebasan bersyarat dan dibebaskan dari Lapas Kalabahi, Alor NTT.
Pembebasan bersyarat itu, telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-58.PK.01.04.06 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan kepada victorynews.id, Kamis (18/5/2022), menyampaikan, narapidana yang berinisial SST itu, merupakan seorang narapidana dalam kasus tindak pidana narkoba.
Baca Juga: Lapas Kalabahi Gandeng BRI Beri Bantuan Gerobak kepada UMKM
"Narapidana itu merupakan seorang narapidana tindak pidana narkoba, yang menerima pembebasan bersyarat," kata Kalapas Kalabahi Wawan Irawan melalui sambungan telepon.
Wawan menambahkan, narapidana yang dimaksud selama melaksanakan pembebasan bersyarat di rumahnya, tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Alor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang.
"Hasil pengawasan Kejaksaan Negeri Alor akan dilaporkan setiap 3 bulan kepada Menteri Hukum dan HAM RI sampai dengan selesai masa percobaannya tanggal 18 November 2023," jelasnya.
Baca Juga: Songsong HBP ke 58, Lapas Kalabahi Alor Gandeng TNI/Polri Gelar Razia Blok Hunian WBP
Menurut Wawan, narapidana itu akan terus dipantau dan dilakukan pengawasan untuk melalukan pengecekan rutin secara berkala, selama masa percobaannya.
"Narapidana tersebut juga akan melaksanakan tes urine secara rutin selama masa percobaan dan hasilnya dilaporkan kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang," jelasnya.
Artikel Terkait
Terdakwa Randi Badjideh Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan JPU
Penasihat Hukum Astri dan Lael Sesalkan Eksepsi Penasehat Hukum Randi Badjideh
Nasib Ira Ua Dalam Sidang Praperadilan di PN Kupang Ditentukan Besok
Polda NTT Hadirkan Mikael Feka sebagai Ahli Sidang Praperadalian Ira Ua