OELAMASI, VICTORY NEWS-Oknum Warga Naibonat di Kabupaten Kupang, NTT, Bugi Brianto, kesal terhadap Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Oesao di Kabupaten Kupang.
Bugi Brianto kesal setelah ULP PLN Oesao memutuskan meteran listrik di rumahnya, ia diwajibkan membayar Rp11 juta untuk bisa sambung kembali meteran tersebut pada Jumat 13 Mei 2022 lalu.
"Saya diminta untuk bayar Rp11 juta namun terlebih dahulu harus mencicil Rp8 juta kemudian sisanya akan dibayarkan kemudian," ucapnya kepada victorynews.id, Rabu (18/5/2022).
Baginya, permintaan untuk membayar Rp11 juta tidak wajar.
"Daripada harus bayar dengan harga seperti itu lebih baik beli meteran baru," tandasnya.
ULP PLN Oesao, kata dia, mencurigai bahwa dirinya telah mencuri aliran listrik dari meteran rumahnya itu, padahal rumah tersebut hanya ditinggali oleh 1 orang namun orang itu hanya menjaga rumah dan jarang gunakan aliran listrik.
"Di rumah hanya tinggal 1 orang karena rumah itu rumah baru sedangkan rumah lama itu yang dihuni 3 orang tetapi saya sendiri tugas di luar kota dan hanya ditinggali istri dan anak," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Wagub NTT Beny Litelnoni Jadi Calon Ketua DPC Demokrat TTS
"Saya disodorkan kwitansi untuk dapat mengisi pembayaran Rp11 juta itu namun saya masih keberatan karena saya minta penjelasan saya harus bayar apa karena dalam kwitansi itu tidak tertera apa yang harus saya bayarkan hingga mencapai 11 juta itu," tandasnya.
Hingga saat ini pihak ULP PLN Oesao belum dapat dikonfirmasi lansung maupun melalui telpon.***
Artikel Terkait
Miris, Masyarakat Dusun Korbau di Kabupaten Belu NTT Belum Nikmati Listrik PLN Sejak Indonesia Merdeka
Nikmati Diskon Tambah Daya Lewat Promo Lebaran Ceria, Hanya dengan Belanja 100 Ribu di Marketplace PLN Mobile
Listrik PLN Tak Kunjung Nyala, Warga Mondo Datangi Kantor DPRD Manggarai Timur
Perumda Tirta Kelimutu Ende Bangun Kerjasama Dengan PT PLN Flores Bagian Barat
ULP PLN Oesao Kabupaten Kupang Dinilai Abaikan Pelanggan, Minta Denda Rp11 juta tanpa Alasan Jelas