PPDB SMA Negeri 5 Kota Komba Dilakukan Dengan Dua Sistem, Begini Penjelasannya

- Senin, 20 Juni 2022 | 15:35 WIB
Kepala SMA Negeri 5 Kota Komba Marselinus Junardi mengatakan Sistem PPDB di sekolahnya dilakukan dengan dua sistem.  (victorynews.id/Edvon Malyanto)
Kepala SMA Negeri 5 Kota Komba Marselinus Junardi mengatakan Sistem PPDB di sekolahnya dilakukan dengan dua sistem. (victorynews.id/Edvon Malyanto)

BORONG, VICTORYNEWS - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri 5 Kota Komba, Manggarai Timur NTT dimulai.

PPDB SMA Negeri 5 Kota Komba yang beralamat di Kampung Ketang, Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, bakal dilaksanakan Juli ini.

Kepada victorynews.id Kepala SMA Negeri 5 Kota Komba Marselinus Junardi mengatakan pendaftaran PPDB menggunakan sistem offline tapi real di lapangannya semi online.

Baca Juga: Fraksi PAN Minta Pemprov NTT Bayar Honor Widyaiswara dan Sertifikasi Guru

Hal ini disampaikan Marselinus saat ditemui awak media di ruangan kerjanya Senin (20/6/2022).

"Kita coba manfaatkan website sekolah. Nanti saat anak-anak temukan kendala pada saat pendaftaran maka pihak sekolah siap memfasilitasi. Kalaupun calon peserta sendiri saya pikir tidak masalah tinggal mereka upload kembali filenya," kata Marselinus.

Lanjut Marselinus, sekolah selalu siap dalam membantu kelancaran pendaftaran calon peserta didik baru.

Baca Juga: Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat Ajak DPRD Bangun NTT Secara Kolektif

Sedangkan terkait aturan zonasi, Marselinus menjelaskan bahwa memang ada beberapa poin jalur penerimaan seperti jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas.

Memang di sini mau terapkan secara jalur zonasi.Tapi berkaca dari tahun-tahun sebelumnya untuk jumlah siswa/siswi yang terdaftar di SMA N 5 Kota Komba kadang tidak sesuai dengan kuota penetepan Provinsi.

"Kita punya Surat Keputusan (SK) dari provinsi terkait penetapan kuota untuk masing-masing sekolah yang kita ajukan. Untuk SMA 5 Kota Komba kuota tahun ini 108 siswa/siswi. Artinya kalau ikut zonasi, maka 50 persennya zonasi itu bisa diterapkan, sehingga ada 54 siswa/siswi yang haru ikut zonasi ini. Ketika melebihi itu mereka harus keluar atau mengikuti jalur lain seperti jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas," ungkapnya.

Baca Juga: Randi Badjideh Bukan Pembunuh Lael, Lalu Siapa?

Namun sejauh ini menurut Marselinus kadang untuk mencapai 50 persen zonasi saja cukup sulit. Sehingga mau tida mau kita seluruh proses itu kita buka baik itu afirmasi, prestasi atau perpindahan tugas.

"Untuk sejauh ini kita terima dengan semua siatem jalur-jalur tadi. Memang aturan juknis PPDB model perpindahan tugas harus orang tuanya yang pindah tugas. Tapi ini lebih pada ada anak-anak tertentu karena kedekatan atau hubungan keluaraga.Secara spesifik keempat jalur ini kita akomodir semua, karena dari salah satu target sistem tadi tidak ada yang tercapai," jelasnya.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Air Bersih

Rabu, 27 September 2023 | 16:41 WIB
X