ENDE,VICTORY NEWS - Meskinpun sudah masuk ke tahap penyidikan, Kejari Ende Kejati NTT sejauh ini belum mengantongi atau menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek tiga unit dermaga rakyat.
Pembangunan tiga unit dermaga yang dibidik Kejari Ende itu berlokasi di Kecamatan Maurole, Pulau Ende dan Nangapanda tahun 2019.
Fisik bangunan tiga dermaga tersebut dalam kondisi rusak, bahkan beberapa item pekerjaan belum dikerjakan hingga saat ini sehingga menjadi sasaran bidikan Kejari Ende.
Baca Juga: Lima Desa Dampingan Bank NTT Cabang Ende Siap Ikut Lomba
Kepala Kejari Ende, Romlan Robin, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Ende, Muhammd Fakhri, kepada victorynews.id, Kamis, 23/06/2022) mengakui belum ada tersangka.
Fakhri sekaligus membantah rumor yang beredar, dimana status tersangka sudah ditetapkan dan para tersangka akan dilimpahkan Kejari Ende ke Pengadilan Tipikor Kupang.
"Sampai saat ini proses masih berjalan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kasusnya sudah pada tahapan penyidikan dan kita terus berproses sebelum penetapan tersangka," tegas Muhammad Fakhri.
Baca Juga: GERTAK Flores Lembata Dukung Kejari Ende Usut Dugaan Korupsi Proyek Toilet Dinas Pariwisata
Pembangunan fisik tiga dermaga rakyat pada tahun 2019 ditengarai bermasalah. Tiang pancang dermaga ada yang dalam kondisi miring dan pada musim tertentu terlihat tergantung.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ende yang menangani kasus tersebut, saat ini telah menaikan statusnya dari penyelikan ke Penyidikan.
"Statusnya kita sudah naikan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini kita masih proses pemeriksaan saksi, menelusuri lagi dan mengevaluasi tindakan apa yang akan dilakukan. Langkah ini untuk mematangkan proses penyidikan," jelas Muhammad Fakhry.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Reda, Angka Kemiskinan di Kota Kupang Perlu Ditekan
Dalam.proses penyidikan, lanjut Muhammad Fakhry, adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, guna menentukan tersangka.
Untuk penetapan tersangka diperlukan ketelitian dan juga akan diminta pendapat dari para ahli.
"Dalam.proses penyidikan kita akan mencari dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan para tersangka. Penyidik juga akan meminta pendapat ahli untuk melengkapi. Nantinya akan dievaluasi ahli apa saya yang akan dimintai keterangannya," sebut Muhammad Fakhry.
Artikel Terkait
GERTAK Flores Lembata Dukung Kejari Ende Usut Dugaan Korupsi Proyek Toilet Dinas Pariwisata
Bupati Ende: Terima Kasih Bank NTT
Lima Desa Dampingan Bank NTT Cabang Ende Siap Ikut Lomba