LEWOLEBA, VICTORYNEWS - DPRD Lembata menemukan kerugian negara yang wajib disetor kembali berdasarkan hasil temuan Inspektorat dan Keputusan Majelis TP/TGR sejauh ini belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Lembata.
Kerugian negara yang belum disetor kembali oleh Pemkab Lembata sesuai petunjuk Inspektorat mengemuka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lembata dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lembata, Selasa (28/6/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lembata Petrus Gero, didampingi Wakil Ketua DPRD Lembata Gewura Fransiskus dan Begu Ibrahim.
Baca Juga: DPRD Kota Kupang Minta Inspektorat Audit Proyek Renovasi Rujab Wali Kota Kupang
Dari TAPD hadir Ketua TAPD Paskalis Ola Tapobali, Kepala Bappelitbangda drh Mathias AK Beyeng dan anggota TAPD.
Anggota Banggar DPRD Lembata Lorens Karangora mengatakan tindak lanjut hasil keputusan Majelis TP/TGR sampai sekarang sangat lemah.
Padahal di dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT, salah satu poin yang menjadi catatan BPK adalah terkait tindak lanjut temuan berdasarkan keputusan Majelis TP/TGR.
Baca Juga: Dari Jerman Presiden Jokowi Sudah Bertolak ke Ukraina via Polandia, Pramono Anung Bilang Bismillah
Ia berharap, pemerintah lebih serius lagi melakukan penagihan agar temuan yang sudah ditetapkan untuk dikembalikan dapat segera ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Penjabat Bupati Lembata Janjikan Diklat untuk Bidan di Lembata
Utang Makan tak Dibayar, Pemilik Warung Segel Kantor PT Adhi Karya di Perumahan Tanah Merah Lembata
CPNS dan P3K Kabupaten Lembata Diminta Jaga Perilaku dan Kinerja
Warga Desa Warawatung Kabupaten Lembata, Gotong Royong Bangun Drainase
Pengembangan SDM Bidan di Kabupaten Lembata Penting Dilakukan Untuk Tekan Stunting