OELAMASI, VICTORY NEWS-Praktik pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan aparat Desa Poto, Kecamatan Fatule'u Barat, Kabupaten Kupang, NTT kepada warga yang hendak mengurus sertifikat tanah.
Dugaan praktik Pungli tersebut terjadi ketika warga yang hendak mengurus sertifikat tanah dikenai biaya Rp50 ribu per bidang tanah. Padahal, pengurusan sertifikat program Presiden Jokowi tersebut bersifat gratis.
Markus Boy, salah satu warga Desa Poto, kepada victorynews.id, Sabtu (2/7/2022) mengatakan, dirinya diminta membayar sebesar Rp50 ribu untuk 1 bidang anah yang hendak dibuat sertifikat.
Baca Juga: Pertama Ikut FORNAS VI Palembang, Atlet Taiji NTT Dapat Dua Medali Perunggu
"Pengurusan sertifikat tanah 1 bidang tanah warga bayar Rp50.000," ungkap dia.
Dirinya mengaku harus menyetor sebesar Rp150 ribu untuk mengurus 3 bidang tanah miliknya. Padahal, kata dia, pengurusan sertifikat tersebut gratis.
Pemdes Poto beralasan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya makan dan minum para petugas yang mengukur dan mengurus sertifikat.
Baca Juga: FORNAS VI Palembang, Atlet Binaraga NTT Sumbang 1 Emas dan 1 Perak
Warga lainnya, Oktofianus Fenekan mengaku sudah menghadap langsung ke Badan Pertanahan Kabupaten Kupang untuk mengkonfirmasi apakah betul warga wajib menyetor Rp50 ribu untuk 1 bidang tanah. Dari pihak badan pertanahan menyampaikan tak ada bayaran alias gratis.
"Pertanahan bilang tidak menyetor sehingga uang yang saya setor langsung ke Badan Pertanahan itu saya bawa pulang," ujarnya.
Artikel Terkait
Dua Desa di Matim Terima Kartu dan Sertifikat BPJS
Sejak 2015, Ribuan Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah di Kabupaten Kupang Belum Diselesaikan
Kejari Ngada Selamatkan Keuangan Daerah Nagekeo Rp315,7 Juta Lebih dan Sertifikat Jaminan
Antisipasi Penipuan, BPJPH Umumkan Situs Resmi Pendaftaran Sertifikat Halal
Soal Dua Sertifikat di Pelabuhan Lewoleba, ini Penjelasan Kepala BPN Lembata
Warga Desa Poto di Kabupaten Kupang Sesalkan Dugaan Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah