KUPANG, VICTORYNEWS - Negara Timor Leste kembali melakukan pemulangan atau deportasi terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), dari wilayah Timor Leste.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim kepada victorynews.id, Minggu (3/7/2022) menjelaskan, Timor Leste kembali melakukan pemulangan 2 WNI karena masuk secara ilegal.
"Pemulangan 2 orang WNI melalui TPI PLBN Motaain oleh Imigrasi Timor Leste, karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste," ujar Halim melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Masuk Timor Leste Secara Ilegal, 9 WNI Dideportasi Imigrasi Timor Leste
Ia menambabkan, deportasi itu digelar pada Sabtu (2/7/2022), yang diterima secara langsung di gedung TPI PLBN Motaain.
"Keduanya adalah ibu Aurelia Dias Ximenes dan Carlito Da Silva, keduanya diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh SPV Imigrasi TPI PLBN Bpk Oktorius Kollo setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak karantina kesehatan," jelas Halim.
Menurut Halim, keduanya setelah dilakukan pemeriksaan diketahui melintasi secara ilegal, guna mengikuti kedukaan orangtua.
Baca Juga: Niat Melayat Keluarga di Timor Leste, Seorang WNI Dideportasi
"Setelah dilakukan wawancara singkat diketahui bahwa keduanya masuk Timor Leste melalui "jalan tikus". Sejak 16 Juni 2022, mengikuti acara kedukaan meninggalnya orangtua dan saat ingin kembali ke Indonesia keduanya ditangkap oleh UPF (Polisi Timor Leste)," terangnya.
Usai menginterogasi keduanya oleh petugas Imigrasi Indonesia, memberikan peringatan agar melintasi perbatasan harus memiliki paspor (dokumen perjalanan).
Artikel Terkait
Nekat! Ini Kondisi Kapal yang Mau Ditumpangi 26 WNI dari Kupang Menuju Australia
Niat Melayat Keluarga di Timor Leste, Seorang WNI Dideportasi
Masuk Timor Leste Secara Ilegal, 9 WNI Dideportasi Imigrasi Timor Leste